Salin Artikel

Mayat Perempuan Tanpa Busana Terikat Tali Terbungkus Plastik Ditemukan di Hutan Grobogan

Jasad tanpa identitas yang sudah membusuk itu ditemukan berbalut kain.

Posisinya meringkuk telanjang dan terikat tali. Kondisi fisik terutama wajah pun mengenaskan hingga sukar dikenali.

Kepala Desa Juworo Aris Dwi mengatakan mayat tanpa busana di dalam kantong plastik hitam tersebut ditemukan oleh warga setempat di kawasan hutan KPH Gundih di Petak 58 e, RPH Getas, BKPH Monggot pada Rabu (13/10/2021) sekitar 09.30 WIB.

Saat itu, beberapa orang yang sedang berjalan kaki melintasi kawasan hutan dikejutkan dengan aroma busuk menyengat.

Setelah ditelusuri, ternyata bau itu bersumber dari kantong plastik hitam berukuran cukup besar.

Karena tidak berani membuka kantong plastik tersebut, akhirnya dilaporkan kepada perangkat desa hingga diteruskan ke Polsek Geyer.

Kepolisian selanjutnya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan mayat tersebut.

"Menurut warga kantong plastik itu sudah berada di situ sejak beberapa hari lalu. Namun dikira kantong plastik berisi sampah," kata Aris.


Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan saat diperiksa, mayat tanpa busana itu tubuhnya ditutupi kain, sebelum dibungkus plastik.

Melihat kondisinya yang tak wajar, diduga mayat tersebut merupakan korban kekerasan.

Kepolisian tidak menemukan barang berharga maupun tanda pengenal di sekitar lokasi kejadian.

Andryansyah pun saat dikonfirmasi wartawan belum bisa memberikan keterangan secara detail karena masih didalami.

"Ada dugaan tindak kekerasan. Namun, untuk memastikan, kita akan lakukan otopsi. Jenazahnya dibawa ke RSUD Purwodadi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Andryansyah.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/182128478/mayat-perempuan-tanpa-busana-terikat-tali-terbungkus-plastik-ditemukan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke