Salin Artikel

Tak Terima Putusan MA dan Mengancam dengan Senjata, 3 Pria di Lombok Tengah Ditangkap

Adapun tiga pelaku itu yakni Muhsan, Amaq Anto, dan Jupriadi.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Senin (10/10/2021) atas dasar laporan bernomor LP/17/IX/2021/Res loteng/Sek Kopang, tgl 27 September 2021 dan berdasarkan surat perintah penyidikan Sp sidik/05/IX/2021/Polsek, tgl 27 September 2021.

Kanit Reskrim Polsek Kopang Iptu Sulyadi Mudip menyampaikan, para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan melontarkan kata tidak pantas.

"Mengancam pakai sajam dengan melontarkan kata-kata yang juga bersifat mengancam," kata Sulyadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/10/2021).

Sulyadi menuturkan, tiga pelaku tersebut melakukan ancaman karena tidak terima dengan putusan MA mengenai sengketa perebutan lahan 84 are.

Berdasarkan putusan, korban memenangi sengketa tersebut.

"Permasalahan tanah yang sudah inkrah dengan putusan MA, pelaku tidak mau terima putusan yang sudah inkrah, bahkan mengancam korban agar tidak masuk lagi ke obyek tanah tersebut," kata Sulyadi.

"Kami sudah berupaya untuk mediasi sebanyak dua kali, tapi tidak ada titik temu, karena pelaku tetap beranggapan bahwa tanah tersebut miliknya, dan bahkan dia akan tetap mempertahankan tanah tersebut," kata Sulyadi.

Atas dasar tersebut, pihak Reskrim Polsek menangkap para pelaku.

Akibat perbuatan itu, ketiga pelaku terancam pidana Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan hukuman 4 bulan kurungan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/161018378/tak-terima-putusan-ma-dan-mengancam-dengan-senjata-3-pria-di-lombok-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke