Salin Artikel

Polisi Gadungan Perkosa Ibu Rumah Tangga, Sempat Ancam Tembak Korban

Agar korbannya tidak melawan, MR berpura-pura menjadi polisi sempat mengancam akan menembak.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Nunukan Iptu Khoirul Anam mengatakan, pemerkosaan ini terjadi pada 9 Oktober 2021 dini hari.

"Korban berjalan kaki sendirian dari arah Pasar Baru menuju Pasar Malam, dia melewati segerombolan anak muda yang berjumlah kurang lebih tujuh orang," kata Khoirul, Rabu (13/10/2021).

Saat itu MR memanggil korban dan menawarkan diri untuk mengantarnya pulang.

Mendengar panggilan tersebut, korban menghampiri. MR kemudian langsung mengaku sebagai anggota Polda Kaltara demi mendapat kepercayaan korban.

Merasa yang membantunya adalah polisi, dan saat itu sudah masuk dini hari, korban lalu naik ke sepeda motor MR.

Sementara teman-teman MR juga mengikuti dengan sepeda motor masing-masing.

"Namun bukannya mengantar pulang, korban malah di bawa menuju ke WC umum blok kafe pesisir. Korban disuruh turun dari sepeda motor lalu diajak bersetubuh oleh salah satu dari mereka yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan," lanjutnya.

Saat itu, korban dengan tegas menolak permintaan tersebut dan memohon segera diantar pulang saja.

"Karena korban terus menerus menolak, pelaku membentak dengan mengatakan 'saya polisi Polda, kalau kamu tidak mau, nanti saya tembak betismu'. Setelah itu, korban diseret masuk ke WC umum dan terjadilah tindakan asusila. Sementara teman-teman pelaku menunggu di luar WC," kata Khoirul.


Usai memperkosa korban, pelaku dan teman-temannya pergi meninggalkan korban begitu saja.

Korban lalu pergi meninggalkan WC umum sembari menangis dan bertemu dengan orang lewat di sekitar pasar malam yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.

Polisi lalu bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam teman pelaku. Mereka adalah D, A, A, U, F dan A.

Semuanya mengakui pelaku dugaan tindakan asusila adalah MR.

Mereka juga membenarkan MR mengaku sebagai anggota Polda Kaltara saat melakukan aksinya.

Berbekal pengakuan tersebut, Polisi langsung menjemput MR di rumahnya.

"Hasil visum et repertum dokter RSUD Nunukan terhadap korban, benar terdapat tanda tanda bekas persenggamaan pada kemaluan korban," jelasnya.

MR yang kini sudah ditahan terancam dijerat Pasal 285 KUHP subsidair Pasal 289 KUHP. Dia bisa dipenjara paling lama selama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/144924478/polisi-gadungan-perkosa-ibu-rumah-tangga-sempat-ancam-tembak-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke