Salin Artikel

Respons Kampus USU terhadap Mahasiswa yang Terjaring Razia BNN

Dalam penggerebekan di kawasan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU itu, petugas menangkap 47 orang.

Kemudian 31 di antaranya positif mengonsumsi narkotika, di mana 14 orang merupakan mahasiswa USU.

Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia dalam keterangan tertulis menyatakan, 14 mahasiswa tersebut akan direhabilitasi.

"Kepada mahasiswa yang aktif (14 orang) dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi. Setelah itu, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke fakultas untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Meutia melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Apabila mahasiswa tersebut melanggar perjanjian, menurut Amalia, mahasiswa tersebut akan diberikan sanksi tegas berupa drop out (DO) dari kampus.

Dia menyebutkan, saat perjanjian itu dibuat, mahasiswa yang bersangkutan akan langsung diberi surat sanksi skorsing selama 6 bulan.

Rektor USU Muryanto Amin menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat sebagai pengguna maupun pengedar narkoba.

"Pertama mereka harus diberi sanksi, baik pengguna maupun pengedar," kata Muryanto.

Dia mengatakan, USU akan mengevaluasi dan memberlakukan aturan khusus di gedung atau ruangan yang selama ini digunakan untuk aktivitas mahasiswa.

"Lokasi-lokasi yang digunakan ini perhatian kita harus serius dan tidak ada lagi toleransi dan tidak ada lagi mahasiswa yang dibiarkan beraktivitas di malam hari, kecuali untuk yang produktif," kata dia

Diberitakan sebelumnya, dari pengembangan kasus ini, BNNP Sumut juga menangkap tiga orang pengedar ganja.

BNNP menemukan barang bukti ganja sebanyak 118 paket kecil.

Apabila dijumlahkan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 508,6 gram ganja.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/134356778/respons-kampus-usu-terhadap-mahasiswa-yang-terjaring-razia-bnn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke