Salin Artikel

Polemik Anggaran Mobil Dinas Bupati Mempawah Kalbar Senilai Rp 2 Miliar

PONTIANAK, KOMPAS.com – Mata anggaran untuk pembelian mobil dinas Bupati Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) senilai Rp 2 miliar muncul dalam rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021.

Anggota DPRD Mempawah Tri Margono mengatakan, pihaknya telah menolak rencana pembelian mobil dinas karena dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Menurut dia, di dalam Perpres tersebut, harga satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk wilayah Kalbar senilai Rp 475 juta.

“Saat pembahasan, kami sepakat untuk menolak anggaran pembelian mobil dinas ini,” kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021) malam.

Tri belum dapat memastikan mata anggaran pembelian mobil dinas telah dicoret atau belum, karena saat ini posisi dokumen APBD Perubahan 2021 dalam evaluasi Gubernur Kalbar.

Kendati demikian, jika kemudian anggaran itu tetap lolos evaluasi maka bukan lagi tanggung jawab DPRD Mempawah.

“Karena saat rapat pembahasan sudah kami tolak,” ungkap Tri.

Sebagai informasi, sebelumnya, rencana pembelian mobil dinas bupati juga masuk ke dalam APBD Perubahan tahun 2020.

Saat itu, DPRD Mempawah telah setuju, namun menjadi polemik karena di tengah pandemi Covid-19 sehingga urung dibelanjakan.

“APBD Perubahan 2020 lalu juga sudah masuk rencana pembelian mobil dinas Rp 2 miliar. Padahal, sudah kami peringatkan di tahun 2021 tidak bisa karena Perpres Nomor 33 Tahun 2020 diberlakukan,” tutup Tri.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mempawah Rudi mengaku belum dapat memberi tanggapan.

“Saya sedang rapat percepatan vaksinasi, dan terkait berita dimaksud nanti saya koordinasikan lebih lanjut. Jadi sementara saya tidak bisa memberi tanggapan,” ucap Rudi singkat.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/132433678/polemik-anggaran-mobil-dinas-bupati-mempawah-kalbar-senilai-rp-2-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke