Salin Artikel

Pengakuan Mahasiswi Pemasok Ganja di Kampus USU

Perempuan tersebut ditangkap bersama teman laki-lakinya berinisial FAY (21), asal Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

DM dan FAY diduga terlibat dalam kasus peredaran ganja di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).

Dalam jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin (11/10/2021), DM mengaku menjual ganja karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliah.

"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu. Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM.

DM mengaku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kilogram ganja.

DM juga mengakui bahwa dirinya diberitahu seseorang yang merupakan mahasiswa USU berinisial JHS untuk menjual ganja di FIB USU.

"Dikasih tahu sama temannya, kenal juga. Katanya di situ, Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Enggak pernah pakai (ganja), cuma (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh," ujar DM.


Adapun DM dan JHS merupakan teman satu Kampus di Universitas Budi Darma Medan.

Penangkapan DM dan FAY merupakan pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan BNN Sumut di kawasan FIB USU.

Dari hasil tes urine, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

BNNP Sumut menyita sebanyak 508,6 gram ganja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 gram diakui sebagai milik JHS.

Adapun JHS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka DM.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/205131178/pengakuan-mahasiswi-pemasok-ganja-di-kampus-usu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke