Salin Artikel

Pekerjakan Anak Jadi Pemandu Karaoke, Minah Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Polisi menangkap warga Kabupaten Magelang itu karena diduga mempekerjakan anak sebagai pemandu karaoke.

Ada empat orang anak yang semuanya warga Boyolali menjadi pekerja di tempat karaoke milik Minah.

Kepada polisi, Minah mengaku empat anak itu sudah bekerja dengannya selama dua bulan.

“Mereka datang sendiri ke tempatku, dan minta dipekerjakan,” kata Minah di Markas Kepolisian Resor Kendal, Senin (11/10/2021).

Minah pun menyatakan, menyesal telah mempekerjakan anak di tempat usahanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendal AKP Daniel Tambunan mengatakan, penangkapan Minah berawal dari laporan masyarakat yang melihat ada anak bekerja sebagai pemandu karaoke.

Polisi kemudian mendatangi tempat itu dan menangkap pemiliknya.

“Saat kami mendatangi tempat karaoke Rinjani, dua anak itu sedang berada di ruangan karaoke bersama tamu atau pengunjung," kata Daniel.

Menurut Daniel, Minah sudah tahu empat pemandu karaokenya masih anak-anak dan belum memiliki KTP.

Perbuatan Minah melanggar Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka, telah melanggar hukum, dan diancam  hukuman penjara selama – lamanya 10  tahun penjara,”  pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/141045178/pekerjakan-anak-jadi-pemandu-karaoke-minah-terancam-hukuman-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke