Salin Artikel

2 Polisi Bersekongkol Palsukan SIM B, Dijual Rp 1,8 Juta

Keduanya diciduk pada September 2021 karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Briptu IHN bertugas di Polsek Paleteang, Kabupaten Pinrang, sementara Briptu SHH bertugas di Unit Regident Satlantas Polres Luwu Utara.

Kepala Kepolisian Resor Pinrang AKBP M Arief Sugihartono mengatakan, Briptu SHH telah menjual SIM palsu yang dia peroleh dari Briptu IHN.

"Sesuai hasil penyelidikan, aksinya dilakukan tahun ini," kata Arief baru-baru ini.

Saat beraksi, Briptu SHH mengirim data dalam bentuk foto kepada Briptu IHN.

Briptu IHN kemudian bertugas untuk memodifikasi SIM dengan cara mencetak SIM palsu menggunakan kertas stiker.

Kedua polisi ini kebanyakan memalsukan SIM B yang digunakan pengemudi mobil penumpang dan barang, serta alat berat.

SIM B tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta per lembar.

"Mereka saling komunikasi via WhatsApp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan mematok harga per SIM B itu Rp 1,8 per orang,” kata Arief.

Padahal, secara resmi, biaya untuk mengurus pembuatan SIM B hanya Rp 120.000 atau Rp 80.000 untuk perpanjangan.


Menurut Arief, dua polisi ini sudah memalsukan 29 SIM, tapi baru enam yang diserahkan ke pemesan.

Biasanya mereka bertemu di Palopo saat mengantar SIM.

"Bayarannya kadang dibayar tunai ataupun via transfer,” jelas Arief.

Briptu SHH dan Briptu IHN berteman sejak 2017. Mereka berkenalan saat sekolah kepolisian di SPN Batua Kota Makassar.

Kini Briptu IHN dan Briptu SHH sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulsel.

Sedangkan Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Abdul Rahim mengatakan, SIM yang dijual dua polisi itu dicetak di tempat lain, tidak melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Luwu Utara.

"SIM palsu itu terbit di luar daerah dan hal tersebut juga tanpa sepengetahuan Kasat Lantas dan Kanit Regident Polres Luwu Utara," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Polisi Sekongkol Jual SIM Rp 1,8 Juta Per Lembar, Bayarnya Tunai atau Transfer.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/114207878/2-polisi-bersekongkol-palsukan-sim-b-dijual-rp-18-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke