Salin Artikel

Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh, Sebut Barang Bukti Kurang

Dalam keputusannya, majelis hakim menilai barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang.

Pada keputusan banding ini, Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Anshary MK bersama Alaidin dan Khairil Jamal sebagai hakim anggota.

Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan, mengatakan S dibebaskan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh. 

Berdasarkan salinan lembar putusan tersebut, S divonis bebas per Senin (9/8/2021). Pria tersebut dinyatakan bebas setelah melakukan upaya banding.

"Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan," kata Darmansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Bunyi putusan banding S yakni sebagai berikut. "Menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur dalam Hukum Jinayat." 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang.

Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Jantho, S sebelumnya divonis dengan hukuman 180 bulan penjara. 

Hal itu tertera dalam putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth pada 16 Agustus 2021.

S tidak terima dengan putusan itu dan kemudian melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

(Penulis Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/064644078/hakim-bebaskan-terdakwa-pemerkosa-anak-kandung-di-aceh-sebut-barang-bukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke