Salin Artikel

Cuaca Ekstrem, Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga Desember

Penetapan tersebut karena adanya prakiraan cuaca dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan Sumbar akan dilanda cuaca ekstrem dengan hujan deras hingga Desember.

"Pak Gubernur sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor:360/51/BPBD/2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah Sumbar," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Erman menyebutkan, surat tertanggal 7 Oktober itu sudah diedarkan ke seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar.

Menurut Erman, dengan ditetapkannya status itu, maka kabupaten dan kota diminta melakukan siap siaga bencana.

Salah satunya adalah melakukan sosialisasi mitigasi bencana kepada warga yang rawan terdampak bencana.

"Kita imbau kabupaten dan kota melalukan sosialisasi mitigasi bencana pada warga yang rawan seperti di daerah aliran sungai, warga yang tinggal di areal perbukitan dan lainnya," kata Erman.

Selain itu, kata Erman disiapkan semua peralatan dan kebutuhan jika sewaktu-waktu terjadi bencana.

"Bencana bisa kapan saja datangnya. Apalagi BMKG sudah mengeluarkan peringatan bahwa daerah Sumbar akan dilanda cuaca ekstrem," jelas Erman.

Erman menyebutkan, dalam beberapa minggu belakangan ada sejumlah daerah di Sumbar yang dilanda banjir dan longsor.

Daerah tersebut adalah Padang, Padang Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Solok, Pasaman, Pasaman Barat dan Pesisir Selatan.

"Bahkan sudah merenggut jiwa delapan orang warga di Padang Pariaman. Untuk itu, kita imbau warga selalu waspada," jelas Erman.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/09/173141978/cuaca-ekstrem-sumbar-tetapkan-status-siaga-darurat-bencana-hingga-desember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke