Salin Artikel

Rp 3,8 Miliar Uang Palsu Akan Diedarkan di Jatim, Dicetak di Bojonegoro, Pelaku Belajar dari YouTube

Pengedaran uang palsu tersebut berhasil diungkap setelah polisi mengamankan lima pelaku,

Mereka adalah ASP (warga Lombok), AAP (warga Nganjuk), AUW (warga Jombang), AS (warga Jombang), dan JS (warga Tanah Bumbu, Kalsel).

Uang palsu tersebut dicetak di Bojonegoro dan akan diedarkan di Banyuwangi dan Mojokerto.

Tertangkap di Banyuwangi

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan kasus tersebut berawal saar petugas mendapatkan informasi peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kalibaru.

Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka ASP alias Pak So di rest area SPBU Kalibaru pada 16 September 2021.

Saat itu ASP membawa 71 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Ia mengaku uang palsu tersebut didapatkan dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk.

Pada 28 September sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AAP.

Di rumah AAP, polisi mengamankan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp 1 juta. AAP mengaku uang tersebut didapatkan dari tersangkan lain, AUW yang ada di Mojokerto.

Di-backup anggota Polda Jatim, AUW berhasil diamankan pada 29 September 2021. Dari tangan AUW. polisi mengamankan 300 lembar pecahan Rp 100.000.

Dari hasil pemeriksaan, AUW mengaku uang tersebut diperoleh dari tersangkan AS dan AJ. Polisi pun berhasil mengamankam AS dan AJ.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan jika lima tersangka memilik peran yang berbeda-beda.

Tiga orang yang bertugas mengedarkan uang palsu yakni ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali, dan AUW, alias Gus Mad.

"Sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang," sebut Gatot.

Para tersangka memproduksi sendiri uang-uang tersebut dengan menggunakan mesin khusus.

"Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, diedarkan di wilayah Jawa Timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto," sambungnya.

Pelaku mempelajari berbagai macam teknik pencetakan alat sablon dengan menerapkan metode offset itu, melalui situs tayangan video yang menyajikan panduan teknis pencetakan gambar atau sablon.

"Dia bukan tukang sablon. Belajar di internet, tutorial video (Youtube) gitu," ujar dia.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan uang pecahan Rp 100.000 dengan nilai Rp 3,8 miliar, satu unit laptop, pronter, tinta merah, alat untuk mencetak uang dan alat potong kertas.

Para tersangkan dijerat Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 miliar,"

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Pythag Kurniati), Surya.co.id

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/113000078/rp-38-miliar-uang-palsu-akan-diedarkan-di-jatim-dicetak-di-bojonegoro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke