Salin Artikel

Penambang Batubara Ilegal Berkali-kali Berunding dengan Warga, Pengamat: Penegakan Hukum Hanya Bualan

SAMARINDA, KOMPAS.com - Penambang batubara ilegal secara leluasa berunding dengan warga Muang Dalam di Kelurahan Lempake, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berkali-kali sejak Sabtu (25/9/2021) malam.

Pengakuan seorang sumber di lokasi, pertemuan yang digelar terbuka itu, usai warga menolak aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut. Sumber ini meminta identitasnya ditutupi demi keselamatan.

Dia menuturkan setidaknya sudah tiga kali penambang ilegal berunding dengan warga. Pertama pada Sabtu (25/9/2021) malam, ketika puluhan warga bergerak secara spontan mengadang truk saat para penambang ilegal hendak mengangkut batu bara di lokasi tersebut.

Pengadangan itu membuat batubara tertahan di titik galian.

Hari berikutnya, penambang bergerak leluasa melobi dan mengajak warga berunding demi mengeluarkan batubara ilegal itu. Pertemuan kembali digelar Kamis (30/9/2021) di salah rumah warga setempat.

Karena hanya dihadiri sebagian warga dan beberapa ketua RT, pertemuan tersebut tak menghasilkan keputusan apapun.

Perwakilan warga yang hadir meminta diagendakan ulang dengan melibatkan banyak warga dan digelar pada Sabtu (2/10/2021).

Dokumentasi foto dan video yang diterima Kompas.com pertemuan terakhir ini dibanjiri puluhan warga terlebih ibu-ibu. Mereka gencar menolak. Menurut sumber tersebut, dua pertemuan terakhir dihadiri tiga personel polisi.

"Intinya mereka (penambang ilegal) minta warga beri kesempatan mereka keluarkan batu bara yang sudah digali dan diberi kompensasi uang," ungkap sumber tersebut kepada Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Sumber ini bilang sampai saat ini warga tetap menolak ada aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

Dari runutan kejadian itu, para penambang ilegal tidak tersentuh hukum dari aparat polisi.

Padahal, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, sudah menyatakan aktivitas tambang di lokasi tersebut ilegal.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra bilang hasil peninjauan lapangan aktivitas tambang di Muang Dalam, Lempake semuanya berada di luar konsesi tambang.

"Artinya ilegal," ungkap dia melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena klaim baru tahu informasi pertemuan warga dengan penambang ilegal ketika dikonfirmasi Kompas.com.

“Saya baru tahu nanti saya cek dulu ya,” kata dia singkat mengakhiri wawancara.

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Muhammad Jufri Rana mengklaim pihaknya belum mendapat laporan ada aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

Jufri bilang jika masyarakat melapor maka pihaknya akan menangkap pelaku tambang ilegal tersebut.

"Kami kan cuman dari masyarakat saja, seharusnya kalau ada laporan pasti kami tangkap itu," ungkap dia.

Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menyebutkan situasi tersebut menunjukkan penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini hanya bualan.

"Bagi saya, situasi ini sangat menyedihkan sekaligus memalukan. Bagaimana mungkin tambang ilegal yang terjadi di depan mata, tapi justru didiamkan oleh aparat kepolisian? Ini seperti kata pepatah, "Aurest Habent Et Non Udient". Artinya, punya mata tapi tidak melihat, punya telinga tapi tidak mendengar, punya mulut tapi tidak bisa bicara," ungkap Dosen Fakultas Hukum Unmul ini saat dikonfirmasi Kompas.com.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/051500078/penambang-batubara-ilegal-berkali-kali-berunding-dengan-warga-pengamat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke