Salin Artikel

Komnas PA Berharap Ayah Pemerkosa Anak di Karawang Dihukum Maksimal

Sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun diperkosa ayah kandungnya, S (41).

S juga mengancam akan membunuh apabila putrinya itu tidak mengikuti kemauan bejatnya.

"Tentunya penegakan hukum secara maksimal sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016," ujar Ketua Komnas PA Jabar Wawan Wartawan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (7/10/2021).

Wawan menyebutkan, karena pelakunya adalah keluarga sendiri, maka ancaman hukumannya  juga bisa lebih maksimal.

Wawan juga mengingatkan soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang kini telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tersebut, diatur hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.

Selain itu, ada juga aturan tentang pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Soal hukuman kebiri, nanti proses peradilan yang akan memutuskan," kata dia.

Menurut Wawan, hukuman kebiri merupakan pilihan bagi hakim.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, aksi bejat S terjadi pada 28 September 2021.

Saat itu, korban menginap di rumah S, setelah sebelumnya tinggal di rumah Ibunya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/133727478/komnas-pa-berharap-ayah-pemerkosa-anak-di-karawang-dihukum-maksimal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke