Salin Artikel

Bali Hentikan Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta, Gubernur Koster: Tidak Efektif

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, penghentian kebijakan ganjil genap tersebut didasarkan pada evaluasi setelah dua pekan kebijakan itu berjalan sejak Sabtu (25/9/2021) lalu.

"Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan ganjil genap itu tidak efektif. Jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan tersebut dicabut," kata Koster saat jumpa pers di Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Rabu (6/10/2021).

Koster menjelaskan, penghentian kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, kebijakan ganjil genap yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap di Daerah Tujuan Wisata menjadi tak berlaku.

"Jadi (SE No. 16 tahun 2021) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata dia.


Sebelumnya, Pemprov Bali sempat menerapkan aturan ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar mulai Sabtu (25/9/2021) lalu.

Kebijakan ganjil genap dilaksanakan setiap Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah.

Sementara penerapannya dimulai pukul 06.30 - 09.30 Wita dan 15.00 - 18.00 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/171747678/bali-hentikan-kebijakan-ganjil-genap-di-kawasan-sanur-dan-kuta-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke