Salin Artikel

Buntut Risma Marah-marah, Kepala Dinas Sosial Gorontalo Dipecat, Ini Penjelasan Bupati

KOMPAS.com - Aksi Menteri Sosial Tri Rismaharini yang marah-marah dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Gorontalo, berbuntut panjang.

Akibat kejadian Risma marah-marah tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Husain Ui dipecat dari jabatannya.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, pemecatan Husain Ui telah melalui pertimbangan.

“Pencopotan ini sudah melalui pertimbangan,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).

Menurut Nelson, ada dua hal yang menjadi alasan dipecatnya Husain dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.

Yang pertama, Husain dipecat karena tidak menjawab dengan benar ketika Mensos Risma bertanya mengenai data Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gorontalo.

Dalam pertemuan itu, Risma membahas soal pemadanan data PKH di Kabupaten Gorontalo.

“Tidak ada komunikasi yang baik terkait pendataan, apa yang ditanyakan Ibu Risma tidak sesuai dengan data yang dipegang, sehingga ini jadi problem. Padahal kami di Pemerintah Kabupaten Gorontalo selalu melakukan verifikasi,” ucapnya.

Nelson menegaskan, komunikasi dan koordinasi sangat penting karena pendamping PKH merupakan ujung tombak Dinas Sosial.


Di acara tersebut, pendamping PKH bernama Fajar Sidik Napu sempat dimarahi oleh Mensos. Dia juga ditunjuk-tunjuk oleh Risma yang sedang emosi.

Selain itu, alasan pemecatan Husain adalah karena dia sulit dihubungi sewaktu masyarakat dan pemerintah sibuk menangani banjir di Kabupaten Gorontalo.

Kata Nelson, seorang aparatur negara harusnya sigap dan cepat menangani masalah. Pasalnya, hal ini menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gorontalo, Rosyid A Azhar | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/184845378/buntut-risma-marah-marah-kepala-dinas-sosial-gorontalo-dipecat-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke