Salin Artikel

Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang

Sudah tiga tahun sejak dilahirkan, anak kedua pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah belum memiliki akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya yang sah dari pemerintah.

Kesulitan pembuatan akta kelahiran disebabkan lantaran nama sang anak terlalu panjang.

Adapun anak yang terlahir pada tanggal 6 Januari 2019 lalu itu diberi nama 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'.

Arif Akbar mengaku, sudah berulang kali mengurus dokumen akta kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban.

Tetapi hal tersebut belum juga membuahkan hasil.

"Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akte kelahiran ke dinas, setiap kali datang kami disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Diminta mengganti nama

Pihak dinas justru menawarkan solusi untuk mengganti nama anaknya.

Hal tersebut membuat pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah semakin bingung.

Sebab, panjangnya nama yang disematkan kepada anaknya tersebut mengandung makna dan filosofi yang merupakan doa serta harapan dari orangtua.

Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.

"Jadi, sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK," kata Rahmad Ubaid, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Sedangkan, pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.

"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," jelasnya.

Di tengah kebuntuan usaha mendapatkan dokumen akta kelahiran sang anak, pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah pun mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Dalam surat yang ditulis tangan itu, Arif menceritakan keluhannya selama tiga tahun kesulitan mendapatkan akta kelahiran untuk anaknya yang kedua.

Arif terpaksa menulis surat terbuka itu dengan harapan anaknya mendapatkan akta kelahiran sebagai bentuk pengakuan sah dari negara.

Sebab, dua tahun lagi anaknya sudah masuk jenjang pendidikan di sekolah.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/180334078/anaknya-sulit-punya-akta-kelahiran-karena-nama-terlalu-panjang-arif-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke