Salin Artikel

Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie Mangkir Jadi Saksi Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Tanpa Keterangan Jelas

Jimly sebelumnya dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebagai saksi untuk empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. 

Yakni, ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.

Namun, Jimly tak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan yang jelas.

JPU Kejati Sumatera Selatan Naimullah mengatakan, mereka sebelumnya menghadirkan sebanyak 11 saksi dalam sidang tersebut. Akan tetapi tiga diantaranya tidak hadir termasuk Jimly.

“Dua saksi yang tak hadir Marjan Iskandar dan M Yafri tidak hadir karena sakit, tetapi untuk saksi Jimly tak hadir tanpa keterngan jelas,” kata Naimullah usai sidang.

Naim mengutarakan, mereka akan kembali menjadwalkan ulang untuk meminta keterangan ketiga terdakwa itu pada sidang selanjutnya.

Jimly jabat dewan penasihat pembangunan Masjid Sriwijaya

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengetahui lebih detil dalam kasus korupsi pembangunan masjid.

Sebab, Jimly diketahui adalah salah satu tokoh Sumsel yang sempat menjabat sebagai dewan penasihat pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Belum ada untuk itu (penjemputan paksa) karena sidang pembuktian ini juga masih panjang,” jelasnya.


Seret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Sebelumnya, nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sempat disebut dalam sidang perdana pembangunan Masjid Sriwijaya pada Selasa (27/7/2021),

Dalam sidang perdana itu JPU membacakan dakwaan untuk keempat terdakwa. Yakni, Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Ketua pembangunan masjid Sriwijaya dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.

Di Dakwaan tersebut Alex diduga menerima aliran dana sekitar Rp 2,34 miliar dan Rp 300 juta untuk operasional helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.

Selain itu, masjid tersebut dibangun di atas lahan seluasa 20 hektar dengan dana APBD yang telah dikeluarkan sebanyak Rp130 miliar.

Saat ini, Alex pun telah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/175928778/mantan-ketua-mk-jimly-asshidiqie-mangkir-jadi-saksi-sidang-kasus-masjid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke