Salin Artikel

Seorang Pengedar Sabu Ditangkap di Surabaya, Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi membekuk seorang pengedar sabu di salah satu hotel di Kota Surabaya. Pelaku berinisial HS (31) itu merupakan warga Jalan Jagir Sidomukti, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa mengatakan, pengedar itu memang sudah menjadi target polisi.

HS ditangkap di sebuah hotel di Surabaya pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 04.10 WIB.

"Jadi pelaku kita tangkap di salah satu hotel Surabaya kemudian kita lanjutkan penggeledahan di rumah kos tersangka," kata Daniel saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Dari penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan Medokan ayu, Surabaya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 1,01 gram.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain, seperti satu buah pipet kaca yang berisi sisa sabu, dua bendel plastik klip, tiga buah timbangan elektrik, serta satu ponsel.

"Dari pengakuan tersangka, barang bukti (sabu-sabu) itu dikirim oleh MT (DPO) dengan maksud untuk dibagi dan diserahkan kepada pemesan," tutur Daniel.

Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HS terancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/073645478/seorang-pengedar-sabu-ditangkap-di-surabaya-terancam-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke