Salin Artikel

Pandemi, Angka Pernikahan Dini Akibat Hamil Tidak Diinginkan di Yogya Meningkat

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Di masa pandemi Covid-19, angka pernikahan usia dini akibat hamil tidak diinginkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkat.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY Erlina Hidayati mengungkapkan, pada masa pandemi terjadi peningkatan dispensasi menikah pada usia anak.

 

"Iya naik, tetapi tidak signifikan banyak. Memang terlihat naik tajam karena ada perubahan batas usia menikah UU Pernikahan sekarang yang berlaku minimal usia menikah bagi perempuan itu 19 tahun," kata dia, Senin (4/10/2021).

 

Ia menyampaikan kenaikan terlihat tajam jika dilakukan analisa pada rentang usia 19 tahun, sedangkan untuk usia 18 tahun ke bawah peningkatan tidak terlalu tajam.

 

"Meningkatnya, sepertinya tajam tetapi setelah dianalisa 18 tahun ke bawah tidak meningkat tajam dari 270-an sekian menjadi 494. Artinya tidak signifikan, tiga kali lipat itu kalau dilihat keseluruhan sampai usia 19," ungkap dia.

 

Ia merinci, dispensasi nikah pada umur 13 tahun tahun 2020 lalu terdapat sebanyak 3 orang, usia 14 tahun sebanyak 12 orang, usia 15 tahun sebanyak 66 orang, usia 16 tahun 138 orang, usia 17 tahun 275 orang, dan usia 18 tahun 363 orang.

 

"Tetapi sebetulnya itu masih kurang, kebijakan dari BKKBN untuk pendewasaan usia perkawinan, usia ideal menikah perempuan itu 21 tahun untuk perempuan sedangkan pada laki-laki itu pada usia 25 tahun," jelas Erlina.

 

Menurut dia, jika ditinjau dari undang-undang, umur 19 tahun memang sudah diperbolehkan untuk menikah tetapi belum dewasa atau belum matang secara psikologis maupun ekonomi.

 

"19 itu iya diperbolehkan tetapi belum dewasa belum matang sempurna baik itu dari psikologi, ekonomi," kata dia.

 

Ia menambahkan tujuan menikah pada usia ideal supaya ke depan tidak terjadi banyak masalah seperti perceraian, atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

"Karena setelah kami analisis terjadinya banyak perceraian, konflik bahkan KDRT karena ketidakmatangan dari sisi ekonomi maupun sisi psikologis. Sehingga itu yang dimatangkan sebelum menikah," jelas dia.

 

Lanjut dia, kebanyakan dari mereka yang mengajukan dispensasi nikah diakibatkan karena kehamilan yang tidak diinginkan. 

 

Erlina merinci, permohonan dispensasi karena hamil tidak diinginkan di Kota Yogyakarta pada tahun 2020 sebanyak 125, Bantul 141, Kulonprogo 131, Gunungkidul 269, Sleman 343.

 

"Selama pandemi seharusnya, ketika anak-anak belajar di rumah artinya aktivitas banyak di rumah. Dispensasi nikah akibat hamil tidak diinginkan seharusnya itu kan turun. Tetapi yang terjadi dispensasi nikah karena hamil tidak diinginkan kok meningkat. Ini perlu dikaji lebih dalam. Kami belum mengkaji itu," ungkap Erlina.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/214908878/pandemi-angka-pernikahan-dini-akibat-hamil-tidak-diinginkan-di-yogya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke