Salin Artikel

BPR Aceh Utara Belum Berganti Syariah, Ini Penjelasannya

Padahal, Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh mewajibkan seluruh bank di Aceh menjadi syariah pada 2020.

Apabila tidak, maka bank harus menutup layanan.

Pelaksana tugas Direktur Utama BPR Aceh Utara Marzuki mengakui bahwa bank yang dipimpinnya masih konvensional dan belum berubah menjadi syariah.

“Kita masih konvensional dan sedang berupaya berubah menjadi bank syariah,” ujar Marzuki saat dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021).

Menurut Marzuki, kendalanya adalah modal utama bank yang tidak cukup untuk berubah menjadi bank syariah.

Marzuki tidak menyebutkan berapa jumlah modal yang ada saat ini.

Namun, dia mengatakan bahwa BPR Aceh Utara masih punya waktu untuk beroperasi hingga 2022.

“Kami punya waktu hingga 2022. Sekarang sedang kita proses terus agar berubah menjadi syariah,” kata Marzuki.

Sementara itu, pengamat ekonomi syariah dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Damanhur Abbas, menyebutkan sangat aneh ketika bank milik pemerintah malah tidak patuh pada peraturan daerah.

“Semua bank konvensional sudah tutup layanan di Aceh. Hanya bank syariah saja yang beroperasi. Ada bank daerah yang belum berubah, ini inkonsistensi daerah dalam penerapan aturan,” kata Abbas.

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera memproses peralihan dari bank konvensional menjadi bank syariah.

“Jika pun tidak mampu berubah dengan alasan tidak cukup modal dasar, maka baiknya ditutup saja. Kita semua sepakat bank syariah di Aceh, malah pemerintah daerah yang tidak patuh dan tidak cepat berubah,” kata Abbas.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/133708578/bpr-aceh-utara-belum-berganti-syariah-ini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke