Salin Artikel

Dimarahi Risma, Fajar Napu, Pendamping PKH di Gorontalo Beri Penjelasan

GORONTALO, KOMPAS.com – Apa kata Fajar Sidik Napu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang sempat dimarahi Menteri Sosial Tri Rismaharini?

Dengan lemah lembut Fajar Sidik Napu mengaku kemarahan yang telah diterimanya dari Menteri Sosial ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab seorang ibu kepada anaknya. Bahkan Fajar mengaku telah memaafkan semua yang telah terjadi.

“Saya tidak mungkin memarahi orangtua sendiri, karena bagi saya itu bagian dari pendidikan ke kami,” kata Fajar Sidik Napu, Minggu (3/10/2021).

Fajar mengaku banyak media massa yang bertanya apakah ia keberatan dengan tindakan Menteri Sosial yang memarahinya sambil menuding-nuding di dalam pertemuan yang dihadiri banyak orang.

Menurut Fajar Sidik Napu, saat itu ia meneruskan pertanyaan seorang kepala desa yang mengatakan ada 26 nama penerima PKH yang belum menerima uang.

Fajar menjelaskan nama-nama tersebut belum masuk di daftar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi domain Kementerian Sosial.

“Berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Fajar Sidik Napu.

Mendengar informasi dari Fajar ini Menteri Sosial langsung mengecek kepada stafnya, ternyata datanya ada. Begitu pula dengan jawaban pihak bank yang bertugas mencairkan dana.

“Pihak bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendegar hal itu Ibu Menteri langsung berdiri ke arah saya. Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan,” tutur Fajar Sidik Napu.

Atas peristiwa ini Fajar sudah menjelaskan kepada Menteri Sosial bahwa daftar 26 nama tersebut masih ada di aplikasi e-PKH. Sebagian besar dari daftar nama tersebut merupakan penerima perluasan (PKH penambahan) tahun 2021.

“Nama yang belum masuk uangnya itu, PKH perluasan yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021,” jelas Fajar.

Sebagai koordinator PKH, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan prinsip SIP yakni Santun, Integritas dan Profesional.

Ia tidak pernah menghapus dan menambah data sesuka hati. Data tersebut tersimpan di Kementerian Sosial.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/03/215506778/dimarahi-risma-fajar-napu-pendamping-pkh-di-gorontalo-beri-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke