Salin Artikel

Pria Ini Aniaya Bocah 4 Tahun Anak Kekasihnya Sambil Video Call dengan Ibu Korban

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Kandis di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah berusia empat tahun.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi mengatakan, pelaku penganiayaan anak di bawah umur itu berinisial KW.

"Pelaku penganiayaan anak di bawah umur telah kami amankan. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Kandis," ujar Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (3/10/2021).

Akibat penganiayaan yang dilakukan KW, sambung dia, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Luka lebam di antaranya, bagian bibir, pipi kiri dan kanan, lengan, kaki dan punggung.

"Korban mengalami trauma baik secara fisik dan psikis," kata Indra.

Indra mengungkapkan, pelaku sudah empat kali menganiaya korban terhitung sejak Agustus 2021 lalu.

Bahkan, pada Kamis (30/9/2021), sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku memukul korban sambil video call dengan ibu korban.

Indra mengatakan, pelaku merupakan pacar dari ibu korban.

"Ibu korban berinisial OM saat itu sedang bekerja di rumah makan di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Duri KM 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, tiba-tiba di video call oleh pelaku yang memperlihatkan anaknya dianiaya oleh KW," kata Indra.

Penganiayaan itu dilakukan KW di rumah korban.

Dalam video call itu, sebut Indra, pelaku  menampar di bagian kepala, pipi sebelah kiri dan pipi kanan korban.

Atas kejadian itu, ibu korban pergi melaporkan ke Polsek Kandis.

"Ibu korban ini tak langsung pulang menyelamatkan anak kandungnya, karena takut dianiaya sama pelaku. Kemudian, pelapor pergi ke Polsek Kandis didampingi  oleh orang yang ada di tempat kerjanya,"  kata Indra.

Setelah menerima laporan dan meminta keterangan saksi-saksi, petugas berhasil menangkap KW.

Pada saat diamankan, pelaku dalam keadaan mabuk.

"Pelaku diamankan sedang mabuk tuak," sebut Indra.

Adapun, motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal dengan korban yang menangis minta diantar ke tempat ibunya bekerja.

"Penganiayaan diduga disebabkan karena pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak, dan merasa kesal karena korban sering menangis minta diantarkan ke tempat ibunya bekerja," ungkap Indra.

Untuk korban sendiri, anggota Polsek Kandis membawanya ke puskesmas untuk diberikan perawatan dan pengobatan.

Indra Rusdi menambahkan, pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ancamannya lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/03/132422278/pria-ini-aniaya-bocah-4-tahun-anak-kekasihnya-sambil-video-call-dengan-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke