Salin Artikel

Pria Ini Pukuli Seorang Warga hingga Tewas, Polisi: Motifnya, Pelaku Kesal Pernah Ditendang Korban

Aksi pelaku menganiaya korban terekam kamera CCTV. Dalam rekaman itu, terlihat pelaku mendatangi korban di rumahnya.

Tiba-tiba, pelaku mengayukan tongkat besi ke kepala korban. Korban pun tewas bersimbah darah.

Warga di lokasi kejadian menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa karena selama ini tak memiliki tempat tinggal.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 07.00 WIB.

Awalnya, korban Steven Theodore (33) pergi membeli makanan dengan mengendarai sepeda motor.

Saat korban kembali dan hendak memarkirkan motor di rumah, pelaku yang belakangan diketahui bernama Ali (50), mendatangi korban sambil membawa tongkat.

Korban sempat membuka pintu rumah, tetapi pelaku mendekat dan langsung menyerangnya.

“Korban melakukan pertahanan karena pelaku menggunakan besi, korban terjatuh dan pelaku memukuli korban. Motifnya yang bersangkutan merasa kesal karena pernah ditendang oleh almarhum korban,” kata Boy dalam konferensi pers di Polres Siantar, Jalan Sudirman, Sabtu siang.


Jenazah korban dibawa ke ruang forensik RSUD Djasamen Saragih untuk diautopsi. Sedangkan pelaku ditangkap di Kompleks Sopo Godang, Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Barat, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tongkat yang dipakai pelaku sudah dicuci oleh pelaku. Pelaku setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri kita langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.

Polisi belum bisa memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku berasal dari Aceh dan tidak punya pekerjaan serta rumah di Kota Pematangsiantar.

“Jadi kita belum bisa memastikan. Jadi nanti kita akan periksa lebih lanjut. Itu nanti masih dalam penyelidikan,” ucapnya.

Selain tongkat besi yang digunakan pelaku, polisi juga menyita pisau, gunting, dan uang tunai Rp 6.730.000, serta sejumlah barang yang dibawa pelaku.

“Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP penganiayaan terhadap orang sehingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/02/153002778/pria-ini-pukuli-seorang-warga-hingga-tewas-polisi-motifnya-pelaku-kesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke