Salin Artikel

Insiden Kapal Pengayoman IV Tenggelam di Cilacap, Kapolda Jateng: Nakhoda Kami Periksa

Tersangka itu merupakan nakhoda kapal Pengayoman IV berinisial SA (53). Sampai saat ini, polisi masih memeriksa nakhoda kapal itu secara intensif.

"Di sana masih proses. Nakhoda kami periksa," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (2/10/2021).

Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tenggelamnya kapal itu.

"Yang lainnya diperiksa dulu," ungkap dia.

Sebelumnya, nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Cilacap, Jawa Tengah, resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, kasus ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.

"Saudara SA (53) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

Iqbal menjelaskan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa 12 saksi.

Selain itu, beberapa barang milik korban telah diamankan sebagai barang bukti.

Kapal Pengayoman IV milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tenggelam saat menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapal saat itu mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.

Sebelum tenggelam, di tengah perjalanan kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat.

Akibat musibah itu, lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/02/131525178/insiden-kapal-pengayoman-iv-tenggelam-di-cilacap-kapolda-jateng-nakhoda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke