Salin Artikel

Pembebasan Bersyarat Tamping yang Bantu Pelarian Saleh Kurap dari Lapas Pontianak Dibatalkan

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat memastikan, usulan pembebasan bersyarat tahanan pendamping (tamping) berinisial U yang membantu pelarian bandar narkoba Saleh Kurap dibatalkan.

“Si U ini warga binaan kasus narkotika, hukuman delapan tahun dan sedang diusulkan pembebasan bersyarat. Dengan kejadian ini usulan pembebasannya kami cabut,” kata Farhan kepada wartawan di Mapolres Kubu Raya, Kamis (30/9/2021).

Selain itu, Farhan juga meminta pihak kepolisian melakukan langkah hukum pidana untuk menjeratnya.

“Seandainya bisa diproses pidana karena membantu pelarian Saleh, saya meminta bapak kepolisian untuk mempidanakannya,” pinta Farhan.

Menurut Farhan, Saleh Kurap berhasil melarikan diri dari sel tahanan setelah dibantu seorang warga binaan lain berinisial U yang berstatus sebagai tahanan pendamping (tamping).

“Sosok U ini adalah tamping. Hukumannya tinggal dua tahun lagi, dan ia menjadi tamping,” kata Farhan kepada wartawan, Kamis siang.

Sebagai informasi, tamping adalah warga binaan yang dipercaya dan dipekerjakan untuk melatih keterampilan warga binaan lainnya dan juga membantu pekerjaan petugas sehari-hari.

Meski begitu, berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019, tamping dilarang membantu petugas di bidang administrasi perkantoran, teknis, registrasi, pengamanan, dan pelayanan medis kesehatan.

Menurut Farhan, warga binaan yang berstatus sebagai tamping gerak-geriknya diperlonggar, sehingga punya keleluasan bergerak dan tahu banyak tentang situasi serta titik lemah lapas.

“Kita tidak tahu adanya niat pelarian dan yang pasti si U ini menjadi tamping atau pembantu pegawai. Jadi si U ada keleluasan bergerak, dari situlah dia memanfaatkan kelemahan dari petugas,” ucap Farhan.

Sebelumnya, bandar narkoba Saleh Kurap, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak akhirnya ditangkap.

Setelah hampir satu bulan menghilang, dia ditangkap petugas, di sekitar Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (30/9/2021) dini hari. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/01/090815578/pembebasan-bersyarat-tamping-yang-bantu-pelarian-saleh-kurap-dari-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke