Salin Artikel

Komisi IV DPR Minta PP Nomor 85 Dibatalkan karena Membebani Nelayan

PONTIANAK, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan meminta pemerintah segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena membebani masyarakat nelayan.

“Saya minta pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sangat tinggi. Nelayan jangan dianaktirikan,” kata Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/9/2021).

Menurut Daniel, dengan alasan pandemi Covid-19, pemerintah telah memberi kemudahan di sektor pajak mobil, pariwisata, dan investasi.

Namun, di sisi lain nelayan malah dibebani kenaikan PNBP.

Daniel berharap, semua kebijakan pemerintah harusnya dikonsultasikan dengan para stakeholder sehingga membawa harapan dan memperkuat hulu-hilir perikanan.

“Bukan malah mundur dan memberatkan para nelayan. Kenaikan PNBP di sektor perikanan sebesar 500 persen sangat memberatkan nelayan," ujar Daniel.

Menurut dia, ikan yang dikonsumsi masyarakat seharusnya tidak dikenakan PNBP karena terkait dengan pangan, dan seharusnya pemerintah justru memberikan perlindungan.

Daniel menilai seharusnya pemerintah memikirkan cara untuk meningkatkan daya saing pertanian dan perikanan yang masih tertinggal dengan negara-negara tetangga.

"Kalau itu tidak dilakukan, dampaknya terhadap petani dan nelayan Indonesia sangat besar. Kita tidak mau suatu saat kita lebih memilih impor berbagai hasil laut dan tani kita karena jauh lebih murah dan kalah bersaing, ini faktor fundamental yang harus dipikirkan pemerintah sejak dini," ujar Daniel.

Sebelumnya, PP Nomor 85 Tahun 2021 memicu gelombang penolakan hampir di Kalbar dalam sepekan terakhir.

Teranyar, perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalbar mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar untuk mengajukan penolakan, Rabu (29/9/2021).

Perwakilan perhimpunan pemilik kapal perikanan tangkap Kalbar Juniardi mengatakan, ada enam poin masukan dan saran yang disampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Pertama pemerintah dan KKP terlalu tinggi menetapkan harga patokan ikan. Tanpa melihat hukum pasar, karena pada saat stok ikan banyak maka harga akan turun, sebaliknya ketika stok ikan sedikit harga akan naik.

Kedua penerapan harga tidak melihat kualitas ikan, di mana dalam kualitas ikan di lapangan terdapat beberapa grade ikan atau jenis ikan tertentu.

Ketiga dengan aturan sebelumnya saja, pengusaha pemilik kapal sudah merasa berat untuk membayar biaya operasional. Seperti perbaikan dan perawatan kapal, gaji ABK dan biaya operasional lainnya.

Keempat pada masa pandemi selama dua tahun terakhir pengusaha sudah mengalami kerugian yang cukup besar.

Kemudian yang kelima, faktor cuaca yang tidak menentu juga mempengaruhi jumlah hasil tangkapan ikan.

Dan keenam, pembayaran ikan oleh perusahaan penerima di masa pandemi sering terkendala karena hasil laut tidak bisa diekspor ke negara tujuan.

"Semoga pemerintah mendengarkan. Selanjutnya kami rencanannya juga akan mengadukan ke gubernur dan DPRD Kalbar," kata Juniardi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar Herti Herawati mengatakan, perubahan aturan di PP Nomor 85 Tahun 2021 berkaitan dengan izin di pemerintah pusat, maka tuntutan akan disampaikan ke pusat.

Herti berharap tuntutan tersebut bisa diakomodir semaksimal mungkin oleh pemerintah pusat.

“Sesegera mungkin kami akan menyurati KKP dan menyampaikan aspirasi ini. Terutama pemilik-pemilik kapal yang izinnya di pusat, (kapal) 30 GT ke atas,” ucap Herti.

Dalam satu tahun, lanjut Herti, waktu efektif untuk melaut hanya sembilan bulan dan setiap trip pemilik kapal mengaku selalu rugi.

Pihaknya juga sudah menginventarisasi analisa usaha tentang biaya-biaya apa saja yang harus dikeluarkan pemilik kapal, sampai pada penjualan hasil.

Termasuk jenis-jenis pajak apa saja yang harus dibayar selama ini.

"Saya selaku pribadi juga berat melihat kondisi ini, saya dengar tadi sepanjang tahun 2021 mereka melaut itu nyaris rugi, semua trip rugi," jelas Herti.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/134522578/komisi-iv-dpr-minta-pp-nomor-85-dibatalkan-karena-membebani-nelayan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke