Salin Artikel

3 Pelaku Penikaman Remaja di Sikka Ditangkap

MAUMERE, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Sikka meringkus pelaku penikaman dan pembunuhan terhadap Yoris (17) remaja asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, NTT.

Para pelaku yakni MR, AN, dan GD dibekuk di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang, Selasa (28/09/2021) pukul 13.00 Wita.

Dari ketiga pelaku tersebut, MR adalah pelaku yang menusuk korban dengan pisau.

Kasat Reskrim Polres Sikka, lptu Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan, berdasarkan laporan, Tim Buser Polres Sikka bersama tim Polsek Bola berangkat ke TKP untuk menangkap para pelaku.

Saat ditangkap, mereka tidak memberikan perlawanan.

“Sebelumnya Polsek Bola telah memeriksa lima orang saksi yang kemudian mengarah kepada pelaku. Dari keterangan saksi, Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Bola kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Wahyu, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa malam.

Ia mengatakan, kepada para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Korban sendiri diketahui masih berusia 17 tahun, sehingga kami kenakan UU Tentang Perlindungan Anak," kata dia.


Selain tiga pelaku, lanjut dia, petugas juga mengamankan lima orang lainnya sebagai saksi. Untuk sementara, lima pelaku ini berstatus sebagai saksi.

"Tidak tertutup kemungkinan status mereka kami naikkan jadi tersangka, apabila ditemukan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pembunuhan tersebut," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di Jalan Raya Ipir tepatnya di Wologahar Pantai, Desa Ipir, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, NTT, Senin (27/9/2021).

Mayat pria tersebut ditemukan warga pada malam Senin.


https://regional.kompas.com/read/2021/09/28/195722478/3-pelaku-penikaman-remaja-di-sikka-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke