Salin Artikel

Masalah Pagar Tembok dan Tuduhan Bau Limbah, Ini Bantahan Manajemen RS

Pasalnya, bangunan pagar tembok itu dinilai memakan badan jalan, sehingga terjadi penyempitan akses.

Mereka meminta pagar tembok yang sudah dibangun itu dibongkar dan digeser ke dalam.

Ruslan (68), salah satu warga yang melakukan unjuk rasa.

"Bagaimana tidak terganggu, Pak, itu kan jalan jadi sempit karena bangunan tembok. Mobil dan motor tak bisa selisih, harus berhenti dulu salah satu. Kalau misalnya terjadi kebakaran di rumah warga, itu mobil pemadam tak akan bisa masuk. Makanya kami minta pihak rumah sakit membongkar dan menggeser pagar 40 sentimeter, masalah selesai," ujar Ruslan kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Ruslan dan warga lainnya mengakui bahwa pihak rumah sakit mendirikan pagar tembok itu sesuai dengan luas tanah yang ada di sertifikat.

Namun, pagar itu dianggap memakan badan jalan, sampai tidak ada parit pembuangan air.

"Dia (pemilik RS) kan orang pintar, orang berduit, dokter lagi. Apa salahnya menggeser pagar temboknya itu? Sedangkan saya rakyat biasa, 4 meter saya infakkan buat jalan. Panjangnya 100 meter itu saya kasih. Jalan sudah berapa tahun dibuat, sekarang lihatlah dibuat pagar tembok di atasnya. Kalau dia mau geser tembok itu, masalah selesai," ujar Ruslan.

Selain warga, sejumlah perangkat Desa Tanjung Berulak juga ikut protes.

Mulai dari ketua RW hingga Badan Permusyawarahan Desa (BPD) mengeluhkan keberadaan pagar tembok.

Andrizal selaku Kepala Dusun IV mengatakan, badan jalan yang termakan pagar tembok rumah sakit bervariasi.

"Tembok yang sudah makan badan jalan ini panjang sekitar 50 meter. Dari depan ada yang termakan 30 sentimeter, 50 sentimeter, dan di belakang ada sekitar 1 meter, itu pas di teras rumah warga," kata Andrizal.

Sebelum pembangunan, menurut Andrizal, warga sudah meminta agar jangan sampai pembangunan memakan badan jalan.

Namun, pihak rumah sakit tidak menggubris dan tidak mengabulkan permohonan warga.

"Kami sudah pernah melakukan pertemuan pekan lalu sama pihak rumah sakit, ada perangkat desa, warga, ninik mamak, RT, RW, dan BPD. Permintaan kami sederhana saja, yaitu meminta pihak rumah sakit bikin pagar tembok di pinggir badan jalan, tidak memakan badan jalan. Tapi, mereka tidak menyanggupi. Alasannya tanah mereka luasnya 24 meter dan akan memagar sebanyak itu," sebut Andrizal.


Tanggapan manajemen RS

Sementara itu, Andri Setiawan selaku Direktur RSIA memberikan klarifikasi.

Ia mengatakan, warga yang melakukan aksi protes pembangunan tembok pagar itu hanya sekelompok pemuda.

"Saya klarifikasi, sebenarnya bukan warga ya, tapi beberapa pemuda. Mereka mungkin kurang senang dengan pembangunan pagar rumah sakit yang menganggap memakan badan jalan desa," ucap Andri.

Menurut Andri, persoalan ini sudah lama.

Pembangunan pagar tembok itu berada di tanah rumah sakit berdasarkan sertifikat.

Bahkan, Andri mengklaim pihaknya sudah menghibahkan tanah untuk pelebaran jalan desa sekitar 1 meter.

"Bukan kita mengambil, justru rumah sakit yang mendonasikan tanah untuk jalan. Bahkan, kami menemukan lagi bukti yang lebih kuat (sertifikat) tahun 1988. Dari penjual tanah ini dulu luasnya 25 meter dan kita beli tahun 2005. Si penjual bilang 1 meter tanah didonasikan untuk jalan desa, jadi dijual 24 meter. Jadi dokumen di kami itu 24 meter. Tapi, kami memagarnya hanya sekitar 23 meter," kata Andri.

Kemudian, terkait keluhan warga bau limbah, Andri menyebutkan bahwa tuduhan itu adalah fitnah.

Menurut dia, ada pihak yang melontarkan fitnah agar rumah sakit ditutup dan bangkrut.

"Yang benar itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah memeriksa limbah rumah sakit. Pertama, RS punya izin pengelolaan limbah, terus pembuangannya kita bekerja sama dengan pihak ketiga. Tidak ada bau sebenarnya, karena setelah dicek pihak DLH, ternyata septic tank warga ada dua dan meluber ke mana-mana. Jadi, bisa disimpulkan baunya dari mana," ujar Andri.

Menurut Andri, dua pekan yang lalu, DLH menyatakan bahwa rumah sakit ibu dan anak tersebut tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan warga.

"Yang jelas, izin dan limbah rumah sakit, kita ikuti aturan dari pemerintah. Kami tidak ingin mencari masalah dengan masyarakat. Justru dengan rumah sakit ini kita ingin menolong masyarakat," kata Andri.

Kompas.com mencoba meminta tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Yusri terkait masalah ini.

Namun, Yusri belum memberikan respons.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/28/090607378/masalah-pagar-tembok-dan-tuduhan-bau-limbah-ini-bantahan-manajemen-rs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke