Salin Artikel

Kasus Arisan Online Fiktif di Salatiga Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Bandar Sebut 60 Admin Terlibat Kriminal Berjemaah

KOMPAS.com - Meski RAP, bandar arisan online fiktif di Salatiga, Jawa Tengah, telah ditangkap, tetapi kasusnya berbuntut panjang.

Kuasa hukum RAP, Visnu Hadi Prihananto, menyebutkan, 60 admin dalam arisan online fiktif ini terlibat dalam persekongkolan jahat.

“Jika ingin kasus ini tuntas maka Polres Salatiga harus ‘marathon’ melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 60 orang admin. Mereka semua telah terlibat dan sudah menikmati keuntungan," ujarnya, Sabtu (25/9/2021).

Dia mengatakan, dalam arisan online fiktif ini, admin disebut tidak mengeluarkan modal sama sekali.

"Uang yang ditarik dan selanjutnya diputar itu adalah milik member. Dengan mengikuti arisan online itu akan mendapatkan keuntungan yang besar, itu hanyalah bayangan semata," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mendesak Kepolisian Resor (Polres) Salatiga memeriksa 60 orang itu.

"Mereka semua, 60 orang itu terlibat dalam arisan online fiktif dan petugas Polres Salatiga harus berani mengusutnya hingga tuntas. Bahkan, harus dapat diproses hukum, jangan hanya tersangka klien kami saja yang menjadi tumbalnya," ucapnya.

Visnu juga meminta Polres Salatiga tidak “tebang pilih” dalam menangani kasus ini.

"Jika memang benar-benar terlibat maka harus tetap diproses hukum, jangan sampai kasus arisan online fiktif ini hanya ‘tebang pilih’. Karena ini semua fiktif maka harus dilihat sesuai kerangka hukumnya dan ini dinilai merupakan tindakan kriminal berjemaah," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, RAP ditangkap polisi pada Rabu (22/9/2021). Ia diduga membawa uang anggota hingga miliaran rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengungkapkan, pihaknya masih meminta keterangan terhadap RAP.

"Kita mintai keterangan dulu, tentu bisa berkembang ke arah tersangka yang lain. Tapi saat ini satu ini yang ditahan," tandasnya, Kamis (23/9/2021).

Dalam menangani kasus ini, kata Nanung, Polres Salatiga memeriksa pola yang dilakukan dalam lelang arisan ini.

Polisi juga bakal melakukan pelacakan terhadap aset-aset RAP.

Berdasar penuturan RAP, ia mengaku mengumpulkan uang sebanyak Rp 4,7 miliar dari sekitar 60 reseller.

Menurutnya, uang itu dipakai untuk gali lubang memberi keuntungan kepada para peserta arisan.

Soal reseller, RAP menyampaikan bahwa mereka dibebaskan dalam mencari keuntungan sendiri.

"Saya serahkan pada reseller untuk mencari anggota sendiri. Soal yang lain-lain tidak bisa saya sampaikan," ujarnya, Jumat (24/9/2021).

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyatakan, Satreskrim Polres Salatiga masih mendalami keterangan yang disampaikan RAP.

"Fakta bisa berkembang, penyidikan masih dilakukan secara intens. Kita berupaya mengungkap apakah kerugian sebanyak yang disampaikan masyarakat, karena ada korban juga yang sudah berkomunikasi, dikembalikan, dan sebagainya," ucapnya, Jumat.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Aprillia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/100508178/kasus-arisan-online-fiktif-di-salatiga-berbuntut-panjang-kuasa-hukum-bandar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke