Salin Artikel

Kesal Istrinya Dipaksa Ajukan Pinjol, Pria Ini Bakar Kakak Ipar, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Kesal istrinya dipaksa mengajukan pinjaman online (pinjol), seorang pria di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berinisial IL (39), nekat membakar kakak iparnya, MFS (44).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Bukan itu saja, anak pelaku yang sedang tidur dengan korban juga ikut terbakar.

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Jumat (25/6/2021) lalu.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung mengatakan, kejadian berawal saat korban memaksa istri pelaku untuk mengajukan pinjol.

Akibatnya, rumah pelaku sering didatangi orang untuk menagih utang.


Selain itu, sambungnnya, pelaku juga melihat ponsel istrinya ada pesan berisi tagihan dari pinjol.

"Dari keterangan tersangka, ia nekat melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya karena tersangka kesal dengan kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjami uang dari pinjol juga dari para tetangga untuk kebutuhannya sendiri," kata Ronal, Sabtu (25/9/2021), dikutip dari TribunMedan.com.

Karena kesal, lanjut Ronald, pelaku akhirnya nekat membakar kakak iparnya dengan bensin saat korban sedang tidur dengan anak pelaku.

"Saat itu, kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka, sehingga rembesan api, juga mengenai anaknya sendiri," kata Ronald dalam keterangan tertulisnya.

Setelah membakar kakak iparnya, pelaku melarikan diri. Kemudian, pada Selasa, (21/9/2021) pelaku baru menyerahkan diri setelah dibujuk keluarganya.

 

(Penulis Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)/TribuMedan.com

https://regional.kompas.com/read/2021/09/26/124743878/kesal-istrinya-dipaksa-ajukan-pinjol-pria-ini-bakar-kakak-ipar-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke