Salin Artikel

4 Fakta Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Kesal Sering Diusir Saat Tidur, Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, dibakar orang tak dikenal, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap berhasil menangkap pelaku.

Pelaku diketahui bernama Kabba (21). Ia ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu.

Kepada polisi, Kabba nekat membakar mimbar masjid tersebut karena kesal sering diusir saat tidur di masjid itu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Seorang pria sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat menutup kamera masjid.

Tak lama kemudian, mimbar masjid pun terbakar.

Warga yang melihat itu langsung memanggil penjaga masjid untuk memadamkan api hingga berhasil dipadamkan.

Terkiat dengan kejadian itu, Ustaz Das'ad Latif bersama pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel bersama mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin menyampaikan kepada masyarakat agar tidak perlu panik dan khawatir.

Sebab, kasus tersebut sudah ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian.

"Masyarakat tidak usah khawatir dan tidak terprovokasi atas kejadian ini. Semua sudah ditangani oleh kepolisian. Umat Islam juga diminta jangan khawatir, ini bukan provokasi, bukan sesuatu hal yang membuat panik. Insya Allah Makassar aman," kata Da'sad bersama pejabat Polrestabes setempat.

 

Setelah kejadian itu, polisi akhirnya berhasil menangkap Kabba, pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar.

Pelaku ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar.

"Tim telah melakukan pengejara. Dan pada pukul 14.00 WIta, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," kata Kapolres Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Sabtu, dikutip dari Antara.

Kata Witnu, penangkapan pelaku berawal dari laporan dan informasi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid, diketahui pelaku adalah pelaku.

 

Pelaku, kata Witnu, nekat membakar mimbar masjid karena kesal diusir saat tidur di masjid.

“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).

Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku diduga dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.

"Diduga pelaku ini sudah lama mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam undang-undang narkoba maupun psikotropika," kata Witnu dikutip dari TribunMakassar.com.

Saat ini, sambung Witnu, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui jenis cairan yang digunakan Kabba untuk menyulut api saat membakar mimbar.

“Masih diuji oleh forensik," katanya.

 

Witnu mengatakan, pihaknya telah menetapkan Kabba, pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sebagai tersangka.

Pelaku, dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan beberapa barang bukti yaitu mimbar dan sajadah yang digunakan untuk menyulut api.

"Mimbar itu nanti akan kita bawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dijadika sebagai barang bukti,” ungkapnya.

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Abba Gabrillin), Antara, TribunMakassar.com

https://regional.kompas.com/read/2021/09/26/091742278/4-fakta-pelaku-pembakar-mimbar-masjid-raya-makassar-kesal-sering-diusir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke