Salin Artikel

Usai Menabrak Polisi hingga Tewas, Sopir Truk Menyerahkan Diri

"Sopirnya menyerahkan diri di TKP. Saat petugas datang, sopir truk itu masih di lokasi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang AKP Dedi Antonis yang dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Dedi mengatakan, pada saat terjadi kecelakaan, polantas yang tertabrak truk itu sedang tidak bertugas.

"Tidak sedang bertugas, dia pakai baju bebas. Hari sebelumnya memang bertugas dan saat kejadian sedang libur," kata Dedi.

Sebelumnya diberitakan, seorang polisi lalu lintas yang bertugas di Polres Padang Panjang yakni Bripda AAK (23) tewas setelah ditabrak truk.

Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha RX King.

Kecelakaan terjadi pada Rabu, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, truk yang dikemudikan ZA sedang berusaha mendahului truk lainnya.

Akibat kejadian itu, AAK mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

ZA kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dedi mengatakan, ZA disangka melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta," kata Dedi.

Dedi mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Barang bukti berupa truk dan sepeda motor korban sudah kita amankan di Mapolres Padang Panjang," kata Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/203357678/usai-menabrak-polisi-hingga-tewas-sopir-truk-menyerahkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke