Salin Artikel

Soal Raperda Perlindungan Guru Non-PNS, Begini Tanggapan PGRI Magetan

Ketua PGRI Magetan Sundarto mengatakan, raperda itu diharapkan bisa mendongkrak pendapatan ribuan guru honorer di Magetan.

“Raperda ini diharapkan akan mengurai nasib guru honorer yang puluhan tahun bekerja honor mereka sangat di bawah layak antara Rp 200.000 sampai Rp 500.000,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/9/2021).

Sundarto menambahkan, honor guru non-PNS di Magetan masih jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Meski belum mendapat kesempatan menjadi PNS, setidaknya kontrak kerja guru honorer disesuaikan dengan kontrak daerah.

“Kalau negara belum memberikan formasi untuk mereka, paling tidak kontrak bekerja disesuaikan dengan kontrak daerah sehingga setidaknya layak untuk penghidupan sehari-hari,” imbuhnya.

Raperda antisipasi tsunami pensiun guru

Sundarto berharap raperda perlindungan guru non-PNS itu juga mampu mengantisipasi gelombang tsunami pensiun guru di Magetan pada 2024.

Menurutnya, terdapat ribuan guru di Magetan yang memasuki masa pensiun pada 2024. Kebutuhan guru pada 2024, katanya, mencapai lebih dari 1.500 guru.

“Tahun 2024 itu kebutuhan guru akan lebih dari 1.500 karena banyak yang memasuki masa pensiun,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Magetan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan guru non-PNS.

Raperda inisiatif DPRD Magetan terkait perlindungan guru non-PNS untuk meningkatkan taraf hidup guru, mengingat honor mereka masih banyak yang berada di bawah UMK.

Guru honorer yang memiliki masa kerja lebih dari 15 tahun mendapatkan gaji sekitar Rp 750.000 per bulan. Sementara honor untuk untuk guru honorer di bawah 15 tahun sekitar Rp 200.000.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/161630378/soal-raperda-perlindungan-guru-non-pns-begini-tanggapan-pgri-magetan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke