Salin Artikel

Pekanbaru PPKM Level 2, Ini Aturan Baru untuk Bioskop

Sesuai aturan, bioskop boleh kembali beroperasi pada saat PPKM level 2.

Namun, ada sejumlah aturan dan syarat yang harus dijalankan pengelola dan penonton bioskop.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyampaikan, pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap pengunjung.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 2 pada 21 September 2021.

"Pada poin kedelapan, pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan kuning, dapat beroperasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Satgas Covid-19," kata Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/9/2021).

Selain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengelola juga harus memperketat protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, pengelola harus membatasi jumlah pengunjung, maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Untuk usia pengunjung kurang dari 12 tahun dilarang masuk ke dalam area bioskop," kata Firdaus.

Terakhir, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di dalam area bioskop.

Seperti diketahui, PPKM level 2 di Pekanbaru berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Penurunan level PPKM ini seiring dengan menurunnya penyebaran Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau itu.

"Masyarakat kita minta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Wajib menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan sering cuci tangan," kata Firdaus.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/200424578/pekanbaru-ppkm-level-2-ini-aturan-baru-untuk-bioskop

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke