Salin Artikel

Polisi Gadungan Ngaku Bisa Tagih Utang dan Carikan Pekerjaan Tipu PNS di Madiun hingga Rp 68 Juta

MADIUN, KOMPAS.com - Polisi menangkap Aris Danang (45), seorang pria yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) Satreskrim Polres Madiun Kota.

Aris ditangkap setelah EG (57) seorang PNS yang kesehariannya bekerja sebagai guru di Maospati, Kabupaten Magetan, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pria asal Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu ke polisi.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tersangka polisi gadungan itu ditangkap setelah korban melapor kasus penipuan itu ke polisi.

“Tersangka kami tangkap Kamis (9/9/2021) lalu di area SPBU Jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun,” ujar Dewa, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/9/2021) siang.

Dewa menuturkan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan dengan perwira polisi gadungan itu sejak akhir pertengahan Juni 2019.

Kepada korban, tersangka Aris mengaku bernama AKP Ahmad Jamaludin, SH dan menjanjikan mampu mencarikan pekerjaan anak dan keponakannya.

“Tak hanya itu, tersangka yang mengaku sebagai perwira polisi ini menjanjikan kepada korban bisa menagihkan uang yang diutangkan korban kepada orang lain,” kata Dewa.

Sebagai gantinya, tersangka seringkali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan.

Selain untuk biaya penagihan utang, tersangka berdalih uang yang diminta untuk mencarikan pekerjaan anak dan keponakan korban.

Tersangka menjanjikan dapat mencarikan pekerjaan bagi anak korban di kejaksaan.

Sementara keponakan korban dijanjikan akan dicarikan pekerjaan di Pertamina.

“Namun, sampai batas waktu ditentukan apa yang dijanjikan tersangka rupanya tidak bisa dipenuhi,” kata Dewa.


Termakan tipu muslihat tersangka, korban sudah mengeluarkan uang hingga Rp 68.750.000.

Curiga janji tersangka tak kunjung terpenuhi, korban mengecek benar tidaknya Aris seorang anggota Polri di Polres Madiun Kota.

Dewa menambahkan, saat mengaku sebagai anggota Polri, tersangka hanya menyampaikan secara lisan.

Aris tidak menunjukkan kartu tanda anggota atau menggunakan seragam Polri.

“Dia mengaku anggota reskrim. Jadi bajunya biasa bukan baju seragam,” ujar Dewa.

Tersangka dijerat dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun dan dapat dilakukan penahanan.

Cek surat tugas

Dewa meminta kepada warga untuk mengecek surat tugas bila ada orang datang ke rumah mengaku sebagai anggota Polri.

“Bisa dicek surat tugasnya dan apa yang dilakukan. Kalau semisal reskrim bisa dimintai surat tugasnya,” kata Dewa.

Menurut Dewa, setiap anggota polisi yang ditugaskan di lapangan akan disertai surat tugas yang dikeluarkan pimpinannya.

Untuk jasa penagih utang, Dewa menegaskan polisi tidak boleh menagihkan utang.

“Tidak ada aturan polisi menagih utang. Hanya melayani masyarakat sesuai apa yang diadukan,” ujar Dewa.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/170420078/polisi-gadungan-ngaku-bisa-tagih-utang-dan-carikan-pekerjaan-tipu-pns-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke