Salin Artikel

Tergiur Benda Gaib Pedang Samurai Roll, Mantan Kontraktor Tertipu Lebih dari Rp 500 Juta

KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang mantan kontraktor pemborong mengaku jadi korban penipuan dengan modus mendapatkan barang gaib di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Y (57), Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo ini mengaku sampai menderita lebih dari setengah miliar Rupiah.

Y akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.

“Keluarga berkumpul dan menyadarkan saya bahwa saya sudah tertipu sehingga akhirnya melaporkannya ke polisi,” kata Y di rumahnya, Rabu (22/9/2021).

Y mengenang kembali awal penipuan yang dimulai sejak pertengahan 2019. Y bertemu dengan seorang kenalan bernama Andi di Goa Maria Sendang Jatiningsih, Moyudan, Sleman.

Andi ini mengenalkan H pada Y. H sampai bertandang ke rumah Y di Nanggulan.

Saat itu, H mengaku bisa menarik benda gaib berupa samurai roll. Benda itu nantinya akan dijual dengan harga fantastis lalu uangnya dibagi berdua.

Y mengaku tergiur. Terlebih, ia sedang mengalami utang yang cukup besar sejak usaha kontraktornya bangkrut.

Usaha menarik pusaka itu dilakukan di rumah Y dengan H menjanjikan usaha menunjukkan hasil dalam satu tahun.

Karenanya, Y menyediakan apa yang disyaratkan, seperti lemari untuk samurai yang nanti muncul secara gaib.

Selama itu, H mulai berulah. H sering meminta syarat berbagai hal, terutama uang yang harus disediakan segera karena alasan pembeli samurai roll sudah menunggu maupun alasan lain yang rata-rata mirip.

Y mentransfer uang ke rekening seorang perempuan yang diakui H sebagai mantan istrinya.

Y mengaku seolah terhipnotis. Ia mengakui begitu mudah mengiyakan saja setiap permintaan uang tersebut.

“Kayak orang kena hipnotis atau apa, adanya hanya ya dan ya saja. Mau mundur sudah telanjur, mau berhenti kok begini terus,” kata Y.

Ia mentransfer berulang kali selama hampir dua tahun. Ia mengaku uangnya sampai habis. Ia bahkan mencari pinjaman uang, baik pada anak, kerabat, sahabat maupun tetangga. Bahkan, ia meminjam uang kepada rentenir.

Semua ditransfer ke rekening seseorang yang dikatakan H sebagai istrinya.

“Setiap mengirim uang Rp 500.000, satu juta, dua juta. Kan bisa ratusan juta kalau satu tahun,” kata Y.

“Yang terbesar Rp 35.000.000,” kata Y.

Setelah hampir dua tahun, samurai gaib yang diharap itu tidak muncul juga. Sementara, hutang Y menggunung. Y sampai sakit dan terpaksa mondok selama dua pekan.

Y memerinci kerugiannya bisa hampir Rp 600 juta. “Saya habis-habisan,” kata Y.

Akhirnya, anak dari Y mengetahui kalau Y terlibat utang setelah rentenir menyita televisi dan lemari es miliknya.

“Keluarga kemudian berkumpul dan menegaskan kalau saya ini tertipu,” kata Y.

Keluarga inti dari Y dan kakak adik dari Y berkumpul di rumah setelah mengetahui kasus ini. Mereka menyidang Y hingga terungkap usaha menarik samurai roll ini. Keputusan diambil rapat keluarga saat itu. Mereka lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada 28 Agustus 2021.

Pada polisi, Y menyerahkan bukti transfer yang masih tersimpan, di antaranya 45 lembar bukti transfer bank BCA total Rp.112.200.000 dan 27 lembar bukti transfer melalui BRI link total Rp.18.180.000.

“Kalau mau melihat berapa banyak transfer itu ya bisa ditunjukkan, karena semua transfer,” kata Y.

Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, polisi menangkap pelaku di persembunyiannya pada 21 September 2021.

Ia membenarkan, H ditangkap karena kasus penipuan ini.

“Bahwa (modus) tersangka dapat menarik samurai roll secara gaib dan korban disuruh membeli persyaratan ritual dengan cara mentransfer ke rekening,” kata Jeffry.

Polisi menerima laporan Y pada 28 Agustus 2021. Sejak itu, penyidik berupaya menemukan pelaku meski cukup sulit karena mobilitas H yang tinggi.

“Selanjutnya dilakukan pembuntutan dan saat situasi dianggap baik dilakukan penangkapan,” kata Jeffry melalui pesan singkat.

Polisi lantas menjerat H dengan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang penggelapan atau penipuan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/23/115215378/tergiur-benda-gaib-pedang-samurai-roll-mantan-kontraktor-tertipu-lebih-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke