Salin Artikel

Seorang Pria di Bandung Berjam-jam Aniaya Istri hingga Tewas

Korban berinisial NS akhirnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Seorang suami melakukan penganiayaan secara sadis kepada istri di rumahnya di daerah Padaasih, Kabupaten Bandung barat, mengakibatkan meninggal dunia," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro melalui pesan singkat, Rabu (22/9/2021).

Kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Desa Padaasih, Kabupaten Bandung Barat, pada 12 September 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Yohanes, penganiayaan terjadi lantaran pelaku cemburu, karena mendengar istrinya pergi dengan laki-laki lain.

"Penganiayaan dilakukan sepanjang malam," kata Yohanes.

Menurut Yohanes, akibat kekerasan yang dialami, korban kesakitan, mual hingga muntah-muntah.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya sudah tidak terselamatkan.

"Di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," kata Yohanes.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menangkap tersangka di kediamannya.

Menurut Yohanes, penganiayaan ini juga disaksikan oleh istri siri pelaku.


Yohanes mengatakan, istri kedua CD sempat melerai, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan.

"Tapi tak digubris dan penganiayaan tetap dilakukan di depan istri sirinya," kata Yohanes.

Saat melakukan penganiayaan itu, pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini dalam kondisi sadar, tanpa pengaruh minuman keras.

Sementara itu, pelaku yang pernah tujuh kali menikah itu mengaku gelap mata saat mendengar istrinya pergi dengan pria lain.

"Iya, mengaku tidur atau jalan dengan laki-laki lain. Pas dia ngaku, saya pukul," ucap CD.

Dalam kasus ini, pelaku disangka melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/221434778/seorang-pria-di-bandung-berjam-jam-aniaya-istri-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke