Salin Artikel

MA Batalkan Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh

Hakim Agung menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun penjara terhadap DP.

"Vonis bebas Mahkamah Syariah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syariah Aceh Rosmawardani seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).

Vonis 200 bulan penjara tersebut diputuskan oleh MA lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

Awalnya, DP yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun.

Namun, pada tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Provinsi Aceh.

Putusan banding keluar pada 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Rosmawardani mengatakan, dalam putusan kasasi, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni maksimal 15 tahun. Lalu, apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syariah?" ujar Rosmawardani.

Kasus ini sebelumnya sempat heboh dan menjadi perbincangan hangat, lantaran terdakwa pemerkosa anak divonis bebas.

Menyikapi hal itu, Rosmawardani menjelaskan bahwa lembaga peradilan mulai dari Mahkamah Syariah tingkat kabupaten/kota hingga MA adalah satu kesatuan yang tidak bisa dikotomi.

"Maka, ketika putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/204846378/ma-batalkan-vonis-bebas-pemerkosa-anak-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke