Salin Artikel

Benda Bersejarah di Kota Madiun Jadi Buruan Kolektor Benda Antik, Ada Penawar yang Mengaku Utusan Keraton

Bahkan di antara kolektor yang datang ada yang mengaku sebagai utusan dari Keraton Solo, Yogyakarta, dan Demak.

“Kami sudah memberitahukan kepada warga yang menyimpan benda bersejarah jangan sampai disalahgunakan kolektor. Karena beberapa kali warga didatangi kolektor yang mengaku dari utusan Keraton Solo, Yogya maupun Demak untuk mengambil barang itu,” ujar Ketua RW 10 Kelurahan Demangan-Kota Madiun, Budi Santoso kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Ia menyebutkan, total benda bersejarah berupa batu andesit yang disimpan warga berkisar 15 buah.

Bentuknya berupa watu lumpang, watu lesung dan watu gapura.

Banyak warga yang tidak mengetahui asal muasal benda-benda tersebut.

Menurut Budi, saat didatangi para kolektor, ada warga yang diberikan kompensasi.

Ada di antara mereka yang menerima uang tunai sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Edukasi kepada warga

Terhadap fakta itu, Budi sudah mengedukasi warga agar tidak memperjualbelikan barang bersejarah tersebut.

Ia meminta warga merawat benda-benda tersebut karena memiliki nilai sejarah yang tinggi.

“Makanya kami edukasi warga bahwa itu benda kuno yang harus dirawat dan diminta kolektor tidak boleh. Kecuali sudah mendapatkan izin dari pemerintah Kota Madiun,” ungkap Budi.

Para kolektor mendatangi rumah warga lalu menawar benda-benda bersejarah yang sementara dirawat masyarakat.

“Ada yang datang lalu menanyakan minta dibeli atau diganti mahar berapa,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, para kolektor yang memburu benda bersejarah di wilayah Kelurahan Demangan bukan kali ini saja.

Ia mendapatkan cerita dari keluarganya, neneknya sekitar tahun 1980 memiliki banyak benda-benda bersejarah yang dirawat di rumah.

Saat itu ada beberapa orang mengatasnamakan Keraton Solo memotret benda-benda bersejarah yang disimpan oleh neneknya.

Beberapa bulan kemudian, benda-benda bersejarah yang masih bagus diambil oleh orang tersebut.

“Akhirnya yang diambil seperti arca diangkut. Benda-benda yang tersisa mungkin yang jelek dan rusak. Nenek saya bilang ada yang dikasih (kompensasi) tetapi tidak tahu berapa. Nenek punya arca (diambil) tetapi tidak dikasih apa-apa,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan, sejatinya ada warga yang memiliki arca.

Namun disimpan dan tidak boleh dipotret oleh siapa pun. Warga khawatir peristiwa tahun 1980-an akan terulang kembali.

Diberitakan sebelumnya, setelah beberapa hari melakukan ekskavasi di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tim Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menemukan struktur bata dan batu andesit candi.

Pamong budaya BPCB Jatim Pahadi mengatakan, BPCB Jatim belum bisa menyimpulkan periode atau pembangunan struktur candi tersebut.

“Jadi belum dapat indentifikasi periodisasinya. Tetapi yang jelas itu merupakan batu bagian dari candi. Salah satunya ada batu yang terukir kala yang biasanya itu terpasang di ambang pintu bagian atas candi,” kata Pahadi kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2021).

Tak hanya itu, kata Pahadi, dokumen laporan arkeologi Pemerintah Hindia Belanda pada 1937 juga menyebutkan terdapat bangunan candi di titik ekskavasi tersebut.

Dalam laporan itu disebutkan, banyak ditemukan struktur bata dan beberapa susunan batu andesit saat penelitian di lokasi itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/194359378/benda-bersejarah-di-kota-madiun-jadi-buruan-kolektor-benda-antik-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke