Salin Artikel

Penyesalan Adik Usai Aniaya Kakak Kandungnya hingga Tewas

KOMPAS.com - Fauzi (50), warga Tegal Binangun, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, hanya bisa menyesal setelah menganiaya kakak kandungnya, Badaruddin (58), hingga tewas.

Diketahui, pelaku tega menganiaya kakaknya hingga tewas karena kesal pohon kelapa miliknya ditebang oleh sang kakak.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepada polisi, Fauzi mengaku tak bermaksud membunuh kakak kandungnya. Saat peristiwa itu, ia sedang emosi.

"Saya menyesal, tak ada niat untuk membunuh kakak sendiri. Waktu kejadian saya begitu emosi," kata Fauzi saat berada di Polsek Plaju, Palembang, Selasa (21/9/2021).

Usai memukul kakaknya, kata Fauzi, dirinya langsung pulang dan mengira sang kakak hanya pingsan usai dipukulnya dengan bambu. Bahkan, ia tidak mengetahui bahwa kakaknya tewas.

"Saya hanya mengira dia pingsan, tidak sampai meninggal," ujarnya.


Namun, tak lama kemudian, ia pun dijemput polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi mengatakan, antara pelaku dan korban sudah lama bersitegang memperebutkan soal lahan milik masing-masing.

Puncaknya, saat Fauzi mengetahui pohon kelapanya ditebang korban, pelaku pun marah dan menganiaya Badaruddin hingga tewas.

"Tersangka ini merasa tanah itu miliknya dan sudah lama menanam pohon kelapa, tetapi tiba-tiba ditebang korban," kata Novel.

Saat peristiwa itu terjadi, istri korban, yakni Romlah juga terluka karena diserang pelaku yang coba melerai pertikain tersebut.


Bukan itu saja, warga yang hendak menolong korban juga diancam pelaku dengan menggunakan bayonet.

Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan beberapa barang bukti di antaranya, pisau bayonet dan bambu yang digunakan untuk memukul korban.

"Seluruh batang bukti sudah kita amankan," ungkapnya.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Polsek Plaju sambil menunggu proses pemeriksaan selanjutnya.

Atas perbuatannya, Fauzi dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/104900478/penyesalan-adik-usai-aniaya-kakak-kandungnya-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke