Salin Artikel

Berlaku Mulai 25 September, Ini Daftar Titik Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta

BALI, Kompas.com - Kebijakan ganjil genap di kawasan daerah tujuan wisata (DTW) Sanur dan Kuta, Bali, akan diberlakukan mulai 25 September mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, penerapan ganjil genap ini bertujuan membagi jadwal masyarakat yang akan ke pantai agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Ini sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat virus corona hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan," ujar Samsi melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/9/2021).

Penerapan ganjil genap akan dilakukan di sejumlah titik penyekatan kawasan Sanur dan Kuta, seperti jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit.

Selain itu, di Daerah Tujuan Wisata Sanur, jalan akses Pantai Sanur yakni dari Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur.

Kemudian jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Shindu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang, dan jalan akses Pantai Mertasari.

Sementara untuk Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung, penyekatan ganjil genap akan dilakukan di sepanjang jalan Pantai Kuta, dimulai dari simpang jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung.

Samsi mengatakan, waktu penerapan ganjil genap akan dilakukan setiap Sabtu dan Minggu dari pukul 06.30 Wita hingga 09.30 Wita dan 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.

Kendaraan bernomor pelat ganjil diizinkan melintas pada hari Sabtu dan kendaraan bernomor genap diizinkan melintas pada hari Minggu.

Meski begitu, ada sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dan dapat melintas pada saat dilaksanakannya penerapan sistem ganjil genap.

"Yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan," katanya.

Samsi menyebutkan, jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat penerapan ganjil genap itu akan dipasang stiker khusus oleh petugas.

Dengan begitu, petugas yang berjaga di lokasi pintu masuk kawasan yang menerapkan ganjil genap akan mudah mendeteksi kendaraan yang dikecualikan.

"Terus untuk meminimalisir pelanggaran," kata dia.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor Phytag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/22/055012078/berlaku-mulai-25-september-ini-daftar-titik-ganjil-genap-di-kawasan-sanur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke