Salin Artikel

Polisi Gadungan Memeras Warga hingga Puluhan Juta Rupiah

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu setel pakaian dinas Polri dengan atribut lengkap.

Polisi gadungan itu menggunakan pangkat inspektur dua, berikut dengan lencana kewenangan.

Selain itu, saat pelaku ditangkap, ditemukan uang yang diduga dari hasil memeras warga.

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku diminta oleh seseorang berinisial R (32) untuk memeras korban.

Diduga korban telah berselingkuh dengan istri R.

“Korban dimintai uang sebesar Rp 50 juta. Namun, baru diserahkan Rp 30 juta. Korban lantas melapor dan dua orang pelaku berhasil kita amankan,” kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2021). 

Doni menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, langsung dapat dipastikan bahwa N merupakan polisi gadungan.

Pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih dilakukan secara intensif oleh penyidik Polsek Warungkondang bersama tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur. 

“Bukti-bukti sudah tercukupi, segera statusnya akan ditingkatkan,” ujar Doni.

Menurut Doni, keduanya terancam melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/181622678/polisi-gadungan-memeras-warga-hingga-puluhan-juta-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke