Salin Artikel

Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Diringkus, Polisi Panggil Puluhan Pemesannya, dari Jabar hingga Papua

Polisi akan memanggil pemesan sertifikat vaksin ilegal ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang membeli serifikat vaksin ilegal, daerahnya ada yang di Papua, Manado, Jateng dan Jabar," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, di Mapolda Jabar, Selasa (21/9/2021).

Pemanggilan tersebut tak hanya untuk meminta keterangan saksi, namun juga pembatalan terhadap surat-surat vaksin ilegal tersebut.

"Sementara kita panggil dulu, akan buatkan surat untuk pembatalan surat vaksin ilegal yang sudah keluar pembatalannya langsung ke Kemenkes," ucapnya.

Menurutnya, para pemesan sertifikat ilegal ini berada di beberapa daerah di Indonesia.

"Yang dipanggil itu para pemesan diseluruh Indonesia ada 11 orang dan di Jabar ada 26 orang," katanya.

Sampai saat ini, belum ada lagi penambahan tersangka dalam kasus sindikat penerbit sertifikat vaksin ilegal tanpa suntik ini.

"Tersangka belum ada penambahan masih pemeriksaan-pemeriksaan," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya praktik-praktik pelanggaran serupa terkait surat vaksin ilegal ini.

"Laporkan jika ada kejadian serupa," pungkasnya.

Polda Jabar tangkap 10 tersangka, berkaitan dengan pandemi

Sementara itu, sepanjang tahun 2021 ini Polda Jabar berhasil menangkap 10 orang tersangka berkaitan dengan pandemi covid-19 ini.

Kasus-kasus tersebut mulai dari pengungkapan sertifikat vaksin yang menangkap 4 orang tersangka dan harga obat mahal selama pandemi ini, dengan tersangka sebanyak 6 orang.

"Ada beberapa kasus menonjol. Ada lima, pertama penimbunan obat Covid-19, pengawalan oksigen, pengamanan bantuan sosial dari Kementerian sosial dan Alhamdulillah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Sosial dan terakhir kemarin kami mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat vaksin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman.


Pengungkapan ini bagian dari komitmen Arif pada 100 hari kerja di jabatannya yang baru tiga bulan menjabat Direskrimsus Polda Jabar. Dengan begitu, masyarakat tak kesulitan menghadapi Pandemi ini.

"Itulah bentuk komitmen kami dan sudah kami buktikan, di mana efisentrumnya selama Covid itu adalah kelangkaan obat sudah kami ungkap, masalah oksigen, baksos untuk  warga terdampak dan sertifikat vaksin ilegal," ucapnya.

Untuk itu ia berharap adanya kolaborasi masyarakat untuk melaporkan adanya praktik-praktik kecurangan yang memanfaatkan kondisi pandemi ini, sehingga petugas bisa dengan cepat mengungkap sindikat-sindikat lainnya.

"Kami mengharapkan kolaborasinya dari masyarakat sehingga kami bisa lebih cepat lagi bekerja, untuk mengungkap demi kemaslahatan untuk masyarakat," harapnya.

Rentetan pengungkapan kasus Polda Jabar ini mendapatkan penghargaan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI).

Direktur LEMKAPI, Edi Saputra Hasibuan menilai  dengan adanya pengungkapan terkait pandemi ini sangat membantu masyarakat secara umum.

"Sertifikat vaksin ilegal kemarin, kita tidak pernah membayangkan bagaimana itu bisa ada, tapi ternyata ada sindikat yang membuat itu, dan kerja cepat yang dilakukan krimsus Polda Jabar banyak diapresiasi masyarakat," ucapnya.

Ia berharap dengan adanya ungkapan ini dapat mendorong jajaran Polda lainnya untuk melakukan pengawasan yang sama seperti yang dilakukan Polda Jabar.

"Saya kira demikian, kita jangan puas dengan capaian yang ada saat ini, harus terus bekerja dan melakukan pengawasan di tengah-tengah masyarakat," kata Edi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/144136678/sindikat-pemalsu-sertifikat-vaksin-diringkus-polisi-panggil-puluhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke