NGAWI, KOMPAS.com – Warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, JIM (23), diamankan polisi usai membacok tetangganya saat menagih utang.
Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Supardi mengatakan, JIM diamankan anggota Polsek Sine karena menganiaya tetangganya, Agus Supriyanto, menggunakan senjata tajam pada Kamis (16/9/2021) pukul 11.00 WIB.
“Kejadiannya di rumah korban, diduga persoalan utang piutang,” ujar Supardi melalui pesan singkat, Selasa (21/09/2021).
Supardi menuturkan, penganiayaan berawal dari pelaku yang mendatangi rumah korban untuk menagih utang istri korban.
Namun karena tak mengetahui duduk persoalan tersebut, korban mengaku akan menanyakan hal tersebut kepada istrinya terlebih dulu. Saat itu istrinya tidak berada di rumah.
Lantaran merasa kesal, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang. Pelaku mengaku butuh uang untuk biaya istrinya yang akan melahirkan.
“Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan parang yang dibawa,” katanya.
Mendengar keributan, tetangga korban lantas mendatangi rumah korban dan berusaha mendamaikan keduanya.
Sementara korban sudah mengalami luka di bagian kepala akibat terkena bacokan.
Warga lalu membawa korban ke Puskesmas Sine untuk mendapat perawatan.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Sine.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) (4) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/094908678/kesal-utang-tak-kunjung-dibayar-pria-di-ngawi-bacok-tetangga