Salin Artikel

Modus Baru Pelaku Penyelundupan, Pura-pura Jadi Wisatawan, lalu Sewa Kapal Mewah untuk Angkut 100 Kg Sabu

BATAM, KOMPAS.com – Penyelundupan narkotika diduga dilakukan oleh jaringan internasional melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mulai mengalami perubahan dan pola baru.

Hal ini diakui Wakapolda Kepri, Brigjen Darmawan saat merilis lima pelaku kurir narkotika jenis sabu seberat 100,258 Kg, yang diketahui berasal dari Malaysia, untuk kemudian dibawa menuju Kalimantan melalui perairan Pulau Putri, Nongsa.

"Mereka menggunakan pola yang sangat baru. Pola yang sangat tidak mungkin sebenarnya bisa dicurigai oleh petugas yang menjaga perairan," kata Darmawan melalui telepon, Senin (20/9/2021).

Adapun pola yang dimaksud adalah sistem pemindahan barang bukti dengan cara ship to ship atau antarkapal, yang dilakukan antara para tersangka dengan pelaku lain warga Negara Malaysia di perairan Out Port Limited (OPL).

Walau demikian, pihaknya belum bisa memastikan, apakah penjemputan barang bukti ke perairan OPL tetap menggunakan kapal Yacht atau menggunakan unit kapal lain.

Namun, para pelaku yang mayoritas merupakan warga luar Kota Batam ini, sempat dengan tenang membawa seluruh barang bukti menggunakan dua tas berukuran besar.

Mereka berpura-pura menjadi wisatawan yang ingin menyewa satu unit kapal Yacht di kawasan Nongsa.


Terkait modus menggunakan kapal mewah ini, juga kini diminta menjadi atensi bagi seluruh petugas Kepolisian agar lebih waspada mengenai perubahan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku penyelundupan narkotika.

"Biasanya kan pakai kapal nelayan, namun kemudian modus baru ini akhirnya diketahui oleh petugas, yang sebelumnya sudah mengantongi ciri-ciri para pelaku. Hingga mereka terendus berangkat menggunakan sebuah kapal Yacht," ungkap Darmawan.

Adapun unit kapal yang digunakan oleh para pelaku, juga dikategorikan sebagai kapal mewah dengan segala fasilitas pendukung di dalam kapal.

"Kapal ini kita perkirakan seharga Rp 4 Miliar," papar Darmawan.

Satu pelaku masih buron

Sebelumnya, sebanyak lima pelaku penyelundupan narkotika ditangkap pihak kepolisian.

Mereka berinisial Ra (26) asal Jakarta, Aja (23) asal Jawa Timur, Eha (25) asal Bitung, Fos (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat.

“Ada satu orang pelaku lain, yang saat ini lagi dalam pencarian (DPO),” tegas Darmawan.

Darmawan juga menuturkan, bahwa seluruh barang bukti yang dibawa oleh para pelaku diketahui berasal dari Malaysia.

“Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau penjara seumur hidup,” pungkas Darmawan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/21/082100878/modus-baru-pelaku-penyelundupan-pura-pura-jadi-wisatawan-lalu-sewa-kapal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke