Salin Artikel

Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Tipu Wanita via Facebook, Korban Rugi Rp 382 Juta

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pelaku berinisial AR (40) ditangkap pada Kamis (9/9/2021), sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Pelaku penipuan ini beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku mencari korban lewat media sosial Facebook," ujar Gunar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Penangkapan penipu ini berawal dari laporan korban seorang wanita berinisial YS (40).

Korban awalnya berkenalan dengan AR melalui Facebook, kemudian pelaku meminta nomor WhatsApps.

Tidak lama kemudian, ada yang menghubungi korban. Namun, korban memblokir nomor tersebut.

"Pelaku kembali menghubungi korban dengan nomor lain menggunakan aplikasi WhatsApp. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi berdinas di Polres Pelalawan bernama Ipda Indra Jaya SH, menjabat sebagai Kanit II Narkoba," kata Gubar.

Tipu korban, berdalih pinjam uang untuk proyek dengan PT RAPP

Setelah pelaku mengaku polisi, barulah korban mau berkomunikasi lewat WhatsApp.

Pelaku memulai aksinya dengan meminjam uang kepada korban. Alasan pelaku untuk proyeknya di PT RAPP dan urusan pribadi.

Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya.

Wanita yang sudah punya suami itu pun terpedaya oleh penipu tersebut.

"Uang tersebut dipinjam oleh pelaku secara bertahap mulai dari bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021. Total uang yang dipinjam Rp 382.250.000," sebut Gunar.


Pelaku, lanjut dia, mengaku akan mengembalikan uang korban setelah invoice proyek di PT RAPP cair dan akan menjual tanahnya.

Tetapi, hingga saat ini pelaku tak membayarnya. Pelaku dan korban belum pernah bertemu secara tatap muka.

Oleh karena itu, korban yang sudah merasa ditipu kemudian melapor ke Polres Siak hingga pelaku berhasil ditangkap.

Gunar mengatakan, selain korban YS, ada satu lagi korban penipuan berinisial IR. Namun, kasusnya ditangani Polres Pelalawan karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Pelalawan.

Pelaku AR ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 unit handphone, 1 buah ATM, 1 buah buku rekening, uang tunai Rp 5 juta, dan 1 buah jam tangan.

"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka. AR kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, diancam 4 tahun penjara," ujar Gunar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/144841578/polisi-gadungan-berpangkat-ipda-tipu-wanita-via-facebook-korban-rugi-rp-382

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke