Salin Artikel

Soal PNS Tak Masuk Kerja 10 Hari Dapat Dipecat, Pemkab Karawang Tunggu Arahan BKN Terapkan Aturan Baru

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang masih menunggu arahan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal penerapan aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut dapat dipecat.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang Jajang Jaenudin mengatakan, bahwa petunjuk pelaksanaan dan teknis belum turun dari BKN soal aturan tersebut.

Adapun aturan itu tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perubahan dari PP Nomor 53 tahun 2020.

"Mudahan dalam waktu dekat disosialisasikan oleh BKN, supaya nanti ada kejelasan kapan diberlakukan," kata Jajang ditemui di Kantor BKSDM Karawang, Senin (20/9/2021).

Jajang menyebutkan, sanksi dengan diberhentikannya PNS berada pada level berat.

Tentu saja jika PNS absen tanpa keterangan yang jelas. Pada level menengah PNS dapat diberhentikan menjadi staf selama 12 bulan bila tak masuk kerja selama 25-27 hari.

"Lebih berat dari PP 53 tahun 2020," kata Jajang.

Jajang menyebutkan, sanksi dalam PP 94 tahun 2021 mengalami perubahan dari pendekatan administratif kepegawaian menjadi kesejahteraan.


Sementara pada level sedang, ada pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan dan dua belas bulan.

Di Karawang, kata dia, sebenarnya aturan itu tidak asing lagi. Sebab, Perbup Karawang Nomor 84 tahun 2020, telah mengatur sanksi sedang sampai berat berupa potongan 25 sampai 50 persen.

Adapun waktu berlakunya sanksinya tergantung jenis hukuman disiplin. Namun hal itu masih lebih ringan dibanding sanksi dalam PP 94 tahun 2021.

"PP 94 tahun 2021 lebih tegas dari bukan hanya sanksi, lebib ke sanksi jabatan, jabatan itu kan kaitan kejehteraan," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/132351278/soal-pns-tak-masuk-kerja-10-hari-dapat-dipecat-pemkab-karawang-tunggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke