Salin Artikel

Bebas dari Penjara, WN Rusia yang Terlibat Kasus Narkotika di Bali Dideportasi

Pendeportasian itu dilakukan usai WNA tersebut melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

"WNA tersebut dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2021).

Jamaruli menjelaskan, proses pendeportasian terhadap WNA itu dilakukan pada Sabtu (18/9/2021).

WN Rusia itu diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dikawal tiga petugas menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Intenasional Soekarno Hatta.

Ia kemudian dideportasi melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Turkish Airlines dari Jakarta (CGK) menuju Istanbul (IST) dengan nomor penerbangan TK 057.

"Kemudian take off dari Istanbul (IST) menuju Pulkovo Moskow (LED) dengan nomor penerbangan TK 401," tuturnya.

Vladimir Rybnikov, lanjut Jamaruli, tiba di Bali pada April 2018.

WNA tersebut kemudian ditetapkan sebagai terpidana terkait kepemilikan narkotika pada 22 November 2018.

Ia dikenai putusan pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

"Yang bersangkutan dinyatakan bebas pada tanggal 16 September 2021 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," jelas Jamaruli.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/19/163455878/bebas-dari-penjara-wn-rusia-yang-terlibat-kasus-narkotika-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke