Salin Artikel

Oknum Polisi Terlibat Penipuan Penjualan BBM, Bakal Diproses Pidana

JS yang bertugas di Satuan Samapta Polres Rote Ndao, dilaporkan oleh seorang petani bernama Junus Ndoluanak (46).

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, tidak mentoleransi setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan polisi.

Anam menyebut, JS akan menjalani sidang pelanggaran disiplin Polri, dalam waktu dekat ini.

"Yang pasti, proses berjalan bersamaan dengan proses hukum pidana," ujar Anam, kepada Kompas.com, Sabtu (18/9/2021) petang.

Saat ini Provost Polres Rote Ndao sedang mempersiapkan berkas kasus tersebut.

Kasus itu bermula ketika JS mendatangi rumah Junus pada Agustus 2021.

Saat bertemu Junus, JS menawarkan BBM jenis bensin yang akan dijualnya.

"Saat bertemu dengan pelapor (Junus), terlapor (JS), mengatakan, kalau bapak mau beli bensin, nanti ambil di terlapor saja, karena kata terlapor, kebetulan dari polisi ada jual jatah bensin," ujar Anam meniru ucapan JS.

Kepada Junus, JS juga menyampaikan, harga bensin per drum Rp 1,5 juta.

Setelah itu, JS meminta uang senilai Rp 7,5 juta dari harga tujuh drum bensin.


JS pun mengatakan ke Junus, satu atau dua hari ke depan bensin akan diantar ke rumah Junus.

Namun, hingga pertengahan September 2021, bensin yang dibeli belum juga diantar.

Karena merasa telah ditipu, Junus datang ke SPKT Polres Rote Ndao untuk melaporkan kasus itu agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kasus ini masih sementara dilakukan pemeriksaan dan belum ada penangkapan atau penahanan," kata Anam.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/18/173044078/oknum-polisi-terlibat-penipuan-penjualan-bbm-bakal-diproses-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke