Salin Artikel

Soal Ibu Rumah Tangga yang Pikul Utang Almarhum Suami Senilai Rp 224 Juta, Ini Penjelasan Bank

Sejumlah pimpinan bank tersebut seperti Komisaris Utama Christofel Liyanto, Direktur Utama Wilson Liyanto, Direktur Kredit Ricky Manafe bersama dua orang kuasa hukum masing-masing Samuel David Adoe dan Bildad Thonak, menjelaskan secara detail alur kasus itu.

Komisaris Utama Christofel Liyanto menuturkan, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Christofel mengaku, selama ini hanya bersifat pasif terhadap perkara ini.

"Kita melihat masalah ini sebetulnya sangat sederhana, tapi tidak mau diselesaikan secara baik-baik," ujar Christofel di Kupang, Jumat (17/9/2021).

"Kita yang menjadi korban dan mengalami kerugian dan ingin diselesaikan baik-baik, tapi ibu Mariantji tidak mau, malah dia yang gugat kita," sambungnya.

Christofel mengaku, suami Mariantji, almarhum Wellem Dethan, dikenal sebagai nasabah terbaik, karena sangat disiplin membayar cicilan kredit.

"Artinya selalu tepat waktu dalam membayar cicilan. Almarhum ini, saya sudah kenal lebih dari 10 tahun. Sebelum saya punya bank, uang pribadi saya juga sering saya pinjamkan ke dia. Dia itu orang baik," ungkap Christofel.

Menurut Christofel, almarhum Wellem Dethan dan istrinya Marianji Manafe, dengan penuh kesadaran menandatangani akad kredit di hadapan notaris, hingga akumulasi mencapai Rp 450 juta.

Kemudian, lanjut Christofel, penandatanganan administrasi keuangan disepakati oleh bank dan suami istri itu.

Bahkan, Mariantji mempercayakan suaminya saja yang menandatangani akad kredit.

"Boleh tanya ke istrinya dan dia mengakui itu kalau menerima total kredit Rp 450 juta dan tidak ada masalah," kata Christofel.

Masalahnya timbul saat almarhum Wellem Dethan meninggal dan Mariantji lalu memilah-milah.

"Yang almarhum tanda tangan terima duit dan almarhum bayar lunas, dia akui itu. Yang almarhum tanda tangan lalu terima duit dan masih sisa utangnya dia tidak mau," ungkap Christofel.

Awalnya, lanjut Christofel, Mariantji menuduh pihak bank telah memalsukan kredit itu. 


Pihak bank, kemudian membuktikan keaslian kredit itu dan menjelaskan secara utuh sehingga akhirnya diterima Mariantji.

"Di depan kita, beliau (Marianjti) akhirnya mengakui bahwa benar suaminya yang menerima uang itu dan uang itu benar diterima oleh pihak keluarga. Tetapi dia menyatakan, kan orangnya sudah meninggal masa dia harus bayar," kata Christofel.

"Saya hanya bilang, ibu cukup hanya mengembalikan uang itu saja. Jadi berita yang beredar seolah-olah kita ini menyiksa seorang janda untuk mewajibkan membayar utang suaminya, saya perlu sampaikan bahwa dari awal kita tidak pernah membebaninya kok," sambung dia.

Christofel berharap, uang pinjaman tersebut bisa segera dikembalikan, sehingga jaminan kredit berupa sertifikat tanah bisa diambil oleh Mariantji.

Christofel mengatakan, tidak semua administrasi harus ditandatangani suami istri. Karena, kata dia, kalau semua, maka akan mempersulit birokrasi perbankan.

"Justru, bank menyederhanakan birokrasi administrasi agar kita melepas kredit secepat dan sebanyak mungkin ke nasabah dan itu nasabah yang diuntungkan," kata Christofel.

Direktur Utama Bank Christa Jaya Kupang Wilson Liyanto menambahkan, dalam kasus pinjaman itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan lunas, ataupun surat pencabutan jaminan kredit.

Bahkan, kata dia, sebelumnya awal perjanjian kredit ini almarhum dan istrinya menolak untuk tandatangani asuransi jiwa.

"Padahal dalam perjanjian kredit itu dijelaskan bahwa apabila debitur itu meninggal maka istri akan menjadi ahli waris," kata dia.

Sebelumnya, Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkejut saat mendapat surat dari Bank Christa Jaya Kupang.


Isi surat tertera jelas, Marianji harus segera melunasi uang pinjaman sebesar Rp 224 juta.

Utang itu berasal dari almarhum suaminya Wellem Dethan, yang meninggal pada 2018.

Posisi Marianji sebagai ahli waris, wajib mengembalikan utang tersebut kepada Bank.

"Inilah yang menjadi tanda tanya besar buat saya, karena pinjaman itu saya selaku istri sah tidak pernah dilibatkan dalam penandatanganan sebuah akad kredit baru," ujar Marianji, kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2022).

https://regional.kompas.com/read/2021/09/17/212645878/soal-ibu-rumah-tangga-yang-pikul-utang-almarhum-suami-senilai-rp-224-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke